Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan dan memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada April 2025. SE ini menegaskan kepada semua pihak agar bersama memerangi sampah di Bali, termasuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan larangan memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
“Sebetulnya, kalau masalah sampah itu kan bisa dibicarakan secara baik-baik dengan perusahaannya. Artinya, sampah-sampah itu bisa dikumpulkan kemudian didaur ulang oleh perusahaan," ujar Tadjuddin.
Dia juga mempertanyakan berapa ton sebenarnya sampah yang dihasilkan produk-produk AMDK itu di Bali, sehingga perlu dilakukan palarangan. Apalagi, menurut Tadjuddin, sampah-sampah dari AMDK itu sangat dibutuhkan para pemulung dan bisa didaur ulang juga yang artinya akan memberikan pendapatan bagi pemulung.
Ia berharap kebijakan tersebut perlu diuji dengan memperhitungkan seberapa besar dampaknya mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar yang disebabkan sampah ini.
Ia juga mengingatkan, acara-acara adat di Bali itu sangat membutuhkan AMDK ukuran di bawah 1 liter.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebelumnya mengatakan ia mendukung penyelesaian masalah sampah yang dilakukan Gubernur Bali. Karena, menurutnya, sampah itu bisa mengotori wajah wisata Bali.
Namun, ia juga berharap, kebijakan untuk menyelesaikan masalah sampah ini sebaiknya memiliki pertimbangan yang rasional dan tidak emosional.
“Jika itu dilakukan, saya yakin permasalahan sampah di Bali ini bisa diatasi dengan baik,” ucapnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
LPDP Tegaskan Awardee Wajib Jaga Nama Baik Indonesia dan Kembali untuk Mengabdi
Levis Ajak Konsumen Bijak Gunakan THR untuk Belanja Fashion yang Awet
BI Siapkan Program Tukar Uang Kecil Jelang Ramadan 2026 di Bone
Bupati Bone Resmikan Kios Tani dan Pangan Maberre di Dinas Peternakan