Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menerangkan, pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Dia pun meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Baca Juga: 22 Perwira Tinggi dan 211 Perwira Menengah POLRI Naik Pangkat di Penghujung Tahun 2023
Menurut Menteri Anas, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.
Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Anas.
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarinspirasi.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
UKM Benang Emas Surabaya: Kisah Sukses 114 Penjahit Raih Rp 12 Juta/Bulan
Mayat Pria dengan Luka di Kepala dan Arit Ditemukan di Jalan Raya Anjungan Mempawah
Dugaan Pencabutan Laporan: Misteri Ijazah Jokowi & Analisis Kasus di Polda Metro Jaya
Ibu Menyusui Karawang Ditahan, Bayi 11 Bulan Sakit Gara-gara Tak Dapat ASI: Kronologi & Protes KPAI