Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.
Baca Juga: Kepadatan Masih Terjadi di Sejumlah Titik Wisata di Jabar
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang. Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya.
Terlebih apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga. “Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declair atau nggak, saya bawa barang berharga, Kalau nggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?,” ujar Sudaryatmo.
Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, tambah Sudaryatmo hal itu diakukan saat tiba di tujuan. “Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan?,” katanya.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: Ganjar-Mahfud Tempel Prabowo-Gibran Masuk Putaran 2 Pilpres 2024
Isu barang bawaan pribadi penumpang bus mengemuka, setelah seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.
Melalui media beberapa waktu lalu, Direktur Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin bahwa perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Konflik Sudan: Penyebab, Kronologi, dan Dampak Krisis Kemanusiaan Terkini
Alasan Israel Tak Pasang Perangkat Sadap di Gaza Menurut Mantan Kepala Mossad
KPK Imbau Pihak Terkait Kooperatif dalam Penyidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Kepemimpinan Nurani: Kunci Indonesia Menjadi Mercusuar Moral Global di Abad ke-21