Sebagaimana diketahui, sejak hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan sidang praperadilan Pegi Setiawan, keberadaan Iptu Rudiana hilang bak ditelan bumi.
Lantas benarkah dia bersalah dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon?
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi mengatakan, pada tahun 2016 lalu, Iptu Rudiana sendiri sempat diperiksa propam atas tuduhan penganiayaan terhadap pada para tersangka kasus Vina Cirebon.
Namun kala itu, dalam pemeriksaan tersebut Iptu Rudiana tidak terbukti bersalah. Nah kekinian, ia kembali diadukan ke Mabes Polri oleh para terpidana kasus Vina Cirebon dan pihak lainnya.
Menurut Aryanto, jika Iptu Rudiana terbukti melanggar aturan, sanksi yang dapat menjeratnya cukup berat, bisa soal kode etik hingga ancaman pemecatan.
"Kalau buktinya cukup, kesaksian cukup, dituntut seperti peradilan biasa. Nah nanti hakim yang memutus. Kalau hakim itu memutus tinggal putusannya apa?" tuturnya.
Aryanto menegaskan, dalam aturan Polri disebutkan, bahwa anggota yang mendapat hukuman lebih dari dua tahun penjara dapat dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH.
Artikel Terkait
Guru Muda di OKU Tewas Terikat di Kamar Kos, Motif Bukan Pencurian
PAN Gelar Kampanye Ayo, Jagain BUMI KITA! di Tengah Cuaca Ekstrem
Peneliti Gugat UU Pemilu Usai Temukan Data Sampah Ijazah Jokowi
Prabowo Terpana, Beri Pujian Spontan untuk Pianis Cilik di Solo