"Kalau putusannya lebih 3 tahun atau 3 tahun, atau lebih, dia bisa kena PTDH. Dari propamnya gitu, itu kaitannya seperti itu," jelasnya.
"Tapi untuk membuktikan Rudiana itu sebagai orang bersalah, pembuktiannya sama dengan sistem hukum yang biasa terjadi, harus ada minimal dua alat bukti, yang alat buktinya sesuai dengan KUHAP," sambung Aryanto.
Selain Iptu Rudiana, sejumlah penyidik yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut juga terancam mendapat sanksi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menurunkan propam dan Irwasum untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek
Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Signifikan
Dua Rumah Hangus Terbakar di Barru, Diduga Akibat Korsleting Listrik