"Kalau putusannya lebih 3 tahun atau 3 tahun, atau lebih, dia bisa kena PTDH. Dari propamnya gitu, itu kaitannya seperti itu," jelasnya.
"Tapi untuk membuktikan Rudiana itu sebagai orang bersalah, pembuktiannya sama dengan sistem hukum yang biasa terjadi, harus ada minimal dua alat bukti, yang alat buktinya sesuai dengan KUHAP," sambung Aryanto.
Selain Iptu Rudiana, sejumlah penyidik yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut juga terancam mendapat sanksi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menurunkan propam dan Irwasum untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Guru Muda di OKU Tewas Terikat di Kamar Kos, Motif Bukan Pencurian
PAN Gelar Kampanye Ayo, Jagain BUMI KITA! di Tengah Cuaca Ekstrem
Peneliti Gugat UU Pemilu Usai Temukan Data Sampah Ijazah Jokowi
Prabowo Terpana, Beri Pujian Spontan untuk Pianis Cilik di Solo