Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, punya kabar baik sekaligus teguran keras untuk dua raksasa teknologi. Dalam konferensi pers Kamis lalu (9/4/2026), Meutya mengapresiasi komitmen Meta induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp untuk patuh pada PP TUNAS. Aturan baru tentang perlindungan anak ini rupanya sudah dijalankan dengan itikad baik oleh Meta.
“Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta,” ucap Meutya.
Pemeriksaan yang dilakukan Senin sebelumnya menunjukkan, Meta telah menyelaraskan produk dan layanannya dengan hukum Indonesia. Langkah konkretnya? Mereka menaikkan batas usia minimal pengguna di seluruh platformnya menjadi 16 tahun. Perubahan pedoman komunitas itu resmi berlaku per Kamis.
Memang, untuk penerapan menyeluruh, Meta membutuhkan waktu hingga Jumat (10/4/2026). Tapi pemerintah menerima itu. “Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap,” jelas Meutya. Intinya, komitmennya sudah jelas.
Artikel Terkait
Bali United Uji Momentum Usai Kemenangan Besar, Arel Siap Hadapi Reunian di Bandung
Presiden Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi
WFH ASN Resmi Dimulai, Airlangga Sebut Potensi Hemat APBN Rp6,2 Triliun
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tumbuh 7,7% di Awal 2026