Meta Diapresiasi Patuhi Aturan Anak, Google Ditegur Pemerintah

- Jumat, 10 April 2026 | 12:55 WIB
Meta Diapresiasi Patuhi Aturan Anak, Google Ditegur Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, punya kabar baik sekaligus teguran keras untuk dua raksasa teknologi. Dalam konferensi pers Kamis lalu (9/4/2026), Meutya mengapresiasi komitmen Meta induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp untuk patuh pada PP TUNAS. Aturan baru tentang perlindungan anak ini rupanya sudah dijalankan dengan itikad baik oleh Meta.

“Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta,” ucap Meutya.

Pemeriksaan yang dilakukan Senin sebelumnya menunjukkan, Meta telah menyelaraskan produk dan layanannya dengan hukum Indonesia. Langkah konkretnya? Mereka menaikkan batas usia minimal pengguna di seluruh platformnya menjadi 16 tahun. Perubahan pedoman komunitas itu resmi berlaku per Kamis.

Memang, untuk penerapan menyeluruh, Meta membutuhkan waktu hingga Jumat (10/4/2026). Tapi pemerintah menerima itu. “Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap,” jelas Meutya. Intinya, komitmennya sudah jelas.

Namun begitu, ceritanya berbeda untuk Google. Di sisi lain, perusahaan yang menaungi YouTube ini justru mendapat surat teguran resmi. Hasil pemeriksaan Dirjen Pengawasan Ruang Digital menunjukkan YouTube belum memenuhi kewajiban yang sama. Posisinya jadi berbanding terbalik dengan Meta.

Meutya menegaskan, pemerintah tak punya pilihan lagi. “Tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” katanya tegas. Sanksi teguran itu sudah resmi dikeluarkan.

Meski demikian, harapannya tetap sama: Google bisa segera menyesuaikan diri. Pengawasan harian akan terus berjalan, mencatat mana platform yang kooperatif dan mana yang bandel. Pemerintah, menurut Meutya, konsisten mengawasi dan tak akan segan bertindak tegas terhadap yang melawan hukum.

Jadi, skor sementara: satu apresiasi, satu teguran. Perjalanan penegakan PP TUNAS ini masih panjang, tapi pesannya jelas hukum Indonesia harus ditaati oleh siapa pun, termasuk raksasa teknologi global.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar