Operasi terbaru ini difokuskan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, terutama di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Lokasi itu selama puluhan tahun dikenal sebagai titik mangkal favorit angkutan lintas daerah.
"Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut," kata Irwan.
Memang, kawasan itu sudah lama jadi sumber keluhan. Kemacetan rutin terjadi karena kendaraan parkir seenaknya di bahu jalan, mempersempit ruang lalu lintas.
Selain tindakan tegas, Dishub juga mengumpulkan para sopir yang biasa mangkal di sana. Mereka diarahkan untuk kembali menggunakan Terminal Regional Daya yang sudah disediakan.
Langkah Pencegahan: Dari Spanduk hingga Koordinasi
Sebagai bentuk peringatan dini, spanduk larangan menaik-turunkan penumpang kini terpasang di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis. Ini sekaligus jadi sosialisasi langsung buat pengemudi dan masyarakat.
Irwan menjelaskan, langkah itu berdasar pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) butuh dukungan lebih luas.
Ia berharap ada kolaborasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel. Soalnya, kewenangan untuk angkutan jenis itu ada di tingkat provinsi dan kementerian.
Jadi, penertiban ini bukan sekadar operasi satu dua hari. Butuh sinergi banyak pihak agar terminal bayangan benar-benar hilang dari sudut-sudut kota Makassar.
Artikel Terkait
Pemerintah Akan Evaluasi APBN dalam Sebulan Imbas Lonjakan Harga Minyak
Mojtaba Khamenei Ditunjuk Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Penunjukan Dipicu Kriteria Dibenci Musuh
Rudal Patriot AS Nyasar, Hantam Permukiman dan Lukai Warga di Manama
KPPU Sidak Pasar Terong Makassar, Pantau Harga Jelang Lebaran 2026