BPK Ungkap Kendala Audit Kasus LNG Akibat Ketidakkooperatifan Perusahaan AS

- Senin, 09 Maret 2026 | 16:35 WIB
BPK Ungkap Kendala Audit Kasus LNG Akibat Ketidakkooperatifan Perusahaan AS

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/3) lalu, majelis hakim berusaha mengurai satu hal yang krusial: bagaimana tepatnya menghitung kerugian negara dalam kasus pengadaan gas alam cair atau LNG. Perdebatan berpusat pada metode yang digunakan auditor BPK. Dua saksi kunci dari BPK, Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, hadir untuk memberi penjelasan.

Menurut kesaksian mereka, ada kendala besar saat proses audit berlangsung. Perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), ternyata enggan diajak kooperatif. Mereka ogah diperiksa langsung oleh tim BPK yang sedang menyelidiki potensi kerugian negara ini.

“Jadi begini, metode yang saudara gunakan ada yang begitu nggak?” tanya Ketua Majelis Hakim Suwandi, mencoba memahami situasi. “Misalnya ada tadi dari Corpus Christi Saudara panggil? Atau Saudara hanya by document atau e-mail?”

Arlin Gunawan Siregar pun menjawab. Ia mengakui bahwa upaya memang sudah dilakukan.

“Jadi kami bersurat artian pernah, Yang Mulia, meminta. Tetapi, memang faktanya sampai dengan berakhir pemeriksaan tidak pernah bisa dihadirkan oleh penyidik Corpus Christi itu ke Indonesia,” jelas Arlin.

Hakim kemudian menyelidiki lebih dalam. “Jadi hanya melalui e-mail tadi?”

“Ya benar,” jawab Arlin singkat.

Dari dialog itu, tergambar betapa pemeriksaan ini mengandalkan komunikasi jarak jauh. Awalnya, tim auditor cuma mengirim permintaan keterangan via e-mail. Tapi, menghadirkan perwakilan Corpus Christi secara fisik ke Indonesia? Itu hal yang mustahil dilakukan penyidik.

Kasus ini sendiri menjerat dua nama: Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, eks VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina. Sidang hari itu berusaha membedah tuntas detail perhitungan, sambil menyoroti keterbatasan akses terhadap pihak asing yang terlibat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar