Platform media sosial X, yang dimiliki Elon Musk, baru-baru ini harus merogoh kocek cukup dalam. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi denda administratif senilai sekitar Rp80 juta kepada mereka. Alasan utamanya? Keterlambatan platform itu dalam memoderasi konten-konten berbau pornografi yang beredar di dalamnya.
Menurut Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, denda itu akhirnya dibayar lunas pada tanggal 12 Desember 2025. Tapi prosesnya nggak instan. Komdigi sebelumnya sudah mengirim surat teguran ketiga, lho. Baru setelah itu diadakan komunikasi lebih lanjut yang akhirnya membuahkan hasil.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” jelas Alexander dalam keterangannya, Minggu (14/12).
Alexander bercerita, komunikasi yang cukup intens akhirnya membuahkan respons dari X. Lewat sebuah surat elektronik, platform itu menyatakan telah menunjuk perwakilan resmi. Tugasnya ya untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pembayaran denda tadi sesuai aturan yang berlaku. Alexander sendiri menyambut baik langkah ini, melihatnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.
Di sisi lain, dia juga menegaskan soal alur dana tersebut. Seluruh uang denda sudah diproses lewat jalur resmi dan disetor langsung ke kas negara yang dikelola Kemenkeu. Semuanya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ada, jadi nggak ada yang bocor ke mana-mana.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Alexander.
Jadi, ini jelas bukan sekadar urusan denda. Lebih dari itu, langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah bahwa aturan main di ruang digital Indonesia harus dipatuhi oleh semua pihak, sebesar apapun platformnya.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun