Platform media sosial X, yang dimiliki Elon Musk, baru-baru ini harus merogoh kocek cukup dalam. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi denda administratif senilai sekitar Rp80 juta kepada mereka. Alasan utamanya? Keterlambatan platform itu dalam memoderasi konten-konten berbau pornografi yang beredar di dalamnya.
Menurut Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, denda itu akhirnya dibayar lunas pada tanggal 12 Desember 2025. Tapi prosesnya nggak instan. Komdigi sebelumnya sudah mengirim surat teguran ketiga, lho. Baru setelah itu diadakan komunikasi lebih lanjut yang akhirnya membuahkan hasil.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” jelas Alexander dalam keterangannya, Minggu (14/12).
Alexander bercerita, komunikasi yang cukup intens akhirnya membuahkan respons dari X. Lewat sebuah surat elektronik, platform itu menyatakan telah menunjuk perwakilan resmi. Tugasnya ya untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pembayaran denda tadi sesuai aturan yang berlaku. Alexander sendiri menyambut baik langkah ini, melihatnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, Data Korban Hilang Masih Berubah
Mantan Pejabat Olahraga China Divonis Mati Bersyarat, Aset Rp520 Miliar Disita
Amril Daulay: Kami Datang untuk Beri Kejutan di SEA Games 2025
Cahaya Surya Mulai Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang