Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo akhirnya angkat bicara. Soalnya, dua pejabat tinggi di kementeriannya, setingkat direktur jenderal, memilih mundur. Pengunduran diri itu ternyata berkait dengan dua kasus yang sedang mengemuka: dugaan korupsi dan pelanggaran berat di internal Kementerian PU.
Di satu sisi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menyelidiki proyek pembangunan Gedung Cipta Karya. Kasus ini sudah ditangani langsung oleh penyidik pidana khusus atau Pidsus, seperti diakui Kasipenkum Kejati DKI, Dapot Dariarma.
"(Dugaan korupsi di Kementerian PU) Ditangani Pidsus," katanya kepada media beberapa waktu lalu.
Meski begitu, rincian perkara pembangunan gedung pendopo itu masih simpang siur dan belum bisa dijelaskan lebih detail.
Di sisi lain, ada isu lain yang juga menggelayuti. Inspektorat Jenderal kementerian ternyata sudah lama mempelajari adanya pelanggaran serius di lingkungan internal. Saat ditemui di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Minggu (8/3/2026), Dody mengakui hal itu.
"Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam," ujar Dody.
Menurutnya, mundurnya kedua Dirjen itu adalah keputusan mereka sendiri. Langkah itu diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi yang lebih keras. Prosedurnya bisa berujung pada pembebastugasan atau bahkan usulan pemberhentian tidak hormat kepada Presiden.
"Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” jelasnya.
Dody menegaskan, seluruh proses ini tidak dilakukan secara diam-diam. Laporannya sudah lebih dulu disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Setelah ada persetujuan, barulah kasusnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
"Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan,” kata dia.
Jadi, meski dua pejabat itu sudah mundur, pemeriksaan tetap berjalan. Baik oleh Inspektorat Jenderal maupun oleh Kejaksaan. Semuanya masih dalam tahap penyelidikan, menunggu titik terang berikutnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan Pembangkit Sampah Kurangi 33.000 Ton Limbah Harian pada 2029
Media China Yakin Timnas U-17 Lolos dari Grup Neraka Menuju Piala Dunia
PM Australia Apresiasi Komitmen Ekspor Pupuk Urea 250.000 Ton dari Indonesia
Sopir Angkot Melawan Arus di Kampung Rambutan, Berujung Pengeroyolan dan Penangkapan