Jaksa Tuntut 8 hingga 14 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Korupsi Pertamina

- Kamis, 23 April 2026 | 14:00 WIB
Jaksa Tuntut 8 hingga 14 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Korupsi Pertamina

Tuntutan Berat untuk Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Pertamina

Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pagi itu tegang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan suara lantang membacakan tuntutan hukuman yang tak main-main: 8 hingga 14 tahun penjara. Tiga nama disebutkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi yang menjerat tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Menurut sejumlah saksi, sidang pembacaan tuntutan itu digelar Kamis, 23 April 2026. Tiga orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Hanung Budya, yang pernah menjabat Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina di tahun 2014. Lalu ada Alfian Nasution, mantan Vice President Supply dan Distribusi di kantor pusat perusahaan pelat merah itu antara 2011 sampai 2015. Terakhir, Martin Haendra Nata, seorang Business Development Manager dari PT Trafigura Pte Ltd untuk periode November 2019-Oktober 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Budya Yuktianta dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU, membacakan amar tuntutan.

Hukumannya dikurangi masa penahanan sementara, namun jaksa meminta dia tetap ditahan.

Untuk dua terdakwa lain, tuntutannya lebih berat. Alfian Nasution diusulkan 14 tahun penjara. Sementara Martin Haendra harus bersiap menghadapi tuntutan 13 tahun di balik jeruji besi.

Namun begitu, hukuman penjara bukan satu-satunya. Jaksa juga meminta ketiganya membayar denda. Masing-masing Rp1 miliar. Kalau tak mampu, ancamannya adalah kurungan badan pengganti selama 190 hari.

Di sisi lain, ada lagi tuntutan uang pengganti. Nominalnya Rp5 miliar per orang. Bayangkan saja, jika uang sebesar itu tak kunjung dibayar, maka mereka harus menanggung konsekuensi tambahan. Hanung bisa dapat tambahan 4 tahun, sedangkan Alfian dan Martin masing-masing 7 tahun penjara lagi.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa ini sangat merugikan. Mereka dinilai tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Alih-alih mendukung, tindakan mereka justru menciptakan kerugian keuangan negara yang jumlahnya disebut-sebut sangat besar. Hal itu menjadi poin memberatkan.

Meski demikian, ada juga hal yang dianggap meringankan. Ketiganya disebutkan belum pernah dihukum sebelumnya. Poin itu masuk dalam pertimbangan, meski tampaknya tak cukup untuk meredam tuntutan yang sudah diajukan.

Kasus ini, seperti banyak kasus korupsi lainnya, kembali menyentuh sektor strategis. Minyak dan Pertamina. Sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, menunggu pembelaan dari para terdakwa dan keputusan akhir hakim.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar