Tim pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim baru-baru ini mengambil langkah tegas. Mereka mengirimkan surat permohonan pengawasan ke sejumlah lembaga, mulai dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Pengadilan Tinggi DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Intinya, mereka minta agar ada yang mengawasi proses persidangan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang sedang berjalan.
Alasannya? Menurut mereka, penggalian fakta di ruang sidang terhambat. Dodi S. Abdul Kadir, salah satu kuasa hukum, mengungkapkan kesulitan itu dengan jelas.
"Hakim tidak boleh memihak. Hakim tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan-akan sudah bersalah. Dan hakim juga harus memberikan kesamaan kesempatan di dalam masing-masing pihak,"
tegas Dodi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu lalu.
Ia merasa, ruang untuk menyampaikan pembelaan dan bukti tidak seimbang. Contoh nyatanya terlihat dari jumlah saksi. Jaksa sudah menghadirkan puluhan saksi dan ahli, tepatnya 62 orang. Sementara pihak pertahanan Nadiem baru membawa 13 orang. Perbedaan yang mencolok ini, bagi Dodi, membatasi upaya mereka menggali fakta materiil kasus. Itulah yang mendorong mereka meminta campur tangan lembaga pengawas.
Di sisi lain, ada juga sorotan tentang tempo persidangan. Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai prosesnya berjalan tidak seimbang dan terkesan dipaksakan cepat.
"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba Hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali,"
keluh Ari.
Ia menjelaskan, sidang seharusnya mengikuti prinsip "equality in arms" keseimbangan antara jaksa dan terdakwa. Prinsip ini ada dalam KUHAP. Ari bahkan menyebut kasus ini seperti uji coba untuk KUHP dan KUHAP baru. Kalau pelaksanaannya gagal, ya pertanyaannya nanti: apa gunanya peraturan baru kalau tidak melahirkan keadilan yang diharapkan?
Jadi, inti keluhannya ada dua: ketidakseimbangan dan percepatan yang dirasa dipaksakan. Dua hal itulah yang sekarang coba mereka protes melalui surat-surat tersebut.
Artikel Terkait
Permandian Lambiria di Gowa: Destinasi Wisata Alam dengan Kolam Bertingkat, Air Terjun, dan Tangga Seribu
Batu Pake Gojeng: Situs Megalitikum di Sinjai yang Padukan Sejarah, Panorama Alam, dan Mitos Lokal
Pemerintah Desa Mattoanging Bangun Jaringan Air Bersih 1 Km pada 2026
Wali Kota Makassar Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp60 Miliar untuk 2026