Bagi pengendara, Surat Izin Mengemudi atau SIM itu ibarat nyawa. Tanpanya, roda kendaraan tak bisa berputar legal di jalan raya. Nah, satu hal yang sering terlupa: masa berlakunya. Jangan sampai abai, karena konsekuensinya cukup merepotkan.
Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, aturannya cukup ketat. SIM yang sudah mati bahkan cuma lewat sehari dari tanggal habis berlaku langsung tak bisa diperpanjang. Poinnya jelas: kalau sudah lewat, Anda harus bikin SIM baru dari nol. Proses perpanjangan via aplikasi Digital Korlantas pun otomatis tertutup. Mau tak mau, Anda harus mendatangi SATPAS terdekat untuk mengurus semuanya.
Makanya, lebih baik antisipasi. Waktu ideal untuk perpanjang SIM adalah antara 14 hingga 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Jangan nunggu mepet-mepet.
Langkah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi
Kini, urusan perpanjangan bisa dilakukan dari rumah lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Prosedurnya cukup sederhana. Pertama, unduh aplikasinya di ponsel. Setelah terbuka, daftar dengan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim. Jangan lupa buat PIN untuk keamanan login selanjutnya.
Selanjutnya, verifikasi KTP elektronik Anda. Ikuti semua petunjuk di layar sampai proses aktivasi akun via email selesai. Baru setelah itu, buka menu Beranda, pilih 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'.
Di sini, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen digital: e-KTP, foto SIM lama yang masih berlaku, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto terbaru. Baca baik-baik syarat dan ketentuannya sebelum lanjut. Isi data dengan teliti, lalu lakukan pembayaran sesuai instruksi yang muncul.
Nantinya, petugas SATPAS akan memeriksa kelengkapan data Anda. Jika semua sudah benar dan lengkap, SIM baru akan dicetak. Anda pun punya pilihan: minta dikirim ke alamat rumah atau ambil sendiri di kantor SATPAS.
Perhatian Saat Ambil SIM di SATPAS
Bagi yang memilih ambil sendiri atau diwakilkan, jangan buru-buru datang. Pastikan dulu statusnya sudah benar. Cek di aplikasi, status transaksi harus sudah berubah menjadi "Dikirim/Diambil". Selain itu, pastikan email pemberitahuan pengambilan sudah diterima. Kalau dua hal ini belum ada, kemungkinan SIM-nya belum siap.
Begitu semuanya sudah konfirm, baru Anda berangkat. Untuk pengambilan sendiri, bawa KTP asli, SIM lama, dan nomor registrasi. Kalau diwakilkan, persyaratannya lebih banyak: surat kuasa bermeterai Rp10.000, KTP asli si pemilik SIM, plus SIM lamanya.
Catat juga jam operasionalnya. SATPAS buka Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat. Mereka tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama. Jadi, atur jadwal dengan baik agar tidak sia-sia datang.
Artikel Terkait
Dua Pelajar SMA di Bogor Disiram Air Keras Saat Pulang Malam
Tiga Biawak Jatuh dari Plafon, Damkar Bogor Evakuasi Selama Satu Jam
Anggota DPR Soroti Kecurangan UTBK Undip sebagai Masalah Integritas
Harga Cabai Meroket di Sumsel, Beras Tetap Stabil