Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW, yang masuk dalam daftar buronan kasus pelecehan seksual di negara asalnya, berhasil diringkus aparat Imigrasi saat bersembunyi di dalam bunker rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Pria tersebut telah menjalani proses deportasi setelah bertahun-tahun lolos dari kejaran hukum dengan bersembunyi di Indonesia sejak 2011.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa terhadap AW telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu, 6 Juni 2026, beberapa waktu setelah penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 23 April.
Pelarian AW dari Amerika Serikat dilatarbelakangi oleh upayanya menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Selama di Indonesia, ia terus bergerak secara sembunyi-sembunyi agar tidak terlacak oleh otoritas keimigrasian maupun aparat penegak hukum.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam laporannya, NM mengaku bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AW. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditjen Imigrasi terlebih dahulu memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat.
Setelah korban dipulangkan, fokus penindakan beralih pada pemburuan terhadap AW. Proses penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen pun digelar hingga akhirnya keberadaan AW berhasil dilacak dan diamankan di Depok.
“Ditjen Imigrasi lalu berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok,” ujar Hendarsam.
Selama berada di Indonesia, AW juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, antara lain menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan. Temuan ini memperkuat dasar hukum untuk melakukan tindakan deportasi terhadapnya.
Hendarsam menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Langkah ini, menurutnya, merupakan penerapan prinsip selective policy dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” secara nyata di lapangan.
Artikel Terkait
Polisi Buru Pemilik Narkotika Berkedok Cairan Vape yang Beredar di Hiburan Malam Jakarta Utara
WNI Tewas Ditusuk di Hokkaido, Polisi Jepang Tangkap Sesama WNI sebagai Tersangka
Pemprov DKI: Sampah Kiriman dari Hulu Jadi Penyebab Utama Gunungan Sampah di Muara Angke
Lebih dari 11.600 Mahasiswa Indonesia Kini Menempuh Pendidikan di Malaysia