Menteri HAM Usul Warga Sipil Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:50 WIB
Menteri HAM Usul Warga Sipil Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar warga sipil dapat menduduki jabatan utama di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan hubungan kelembagaan. Gagasan ini muncul dari kenyataan bahwa selama ini anggota Polri kerap mengisi posisi strategis di institusi sipil, kementerian, dan lembaga negara lainnya.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujar Pigai dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Pigai, praktik keterlibatan profesional dari kalangan sipil dalam tubuh kepolisian sudah lazim diterapkan di berbagai negara demokratis modern. Ia menilai usulan ini sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Namun, Pigai menegaskan bahwa kalangan sipil hanya akan ditempatkan pada posisi yang bukan merupakan tugas utama operasional kepolisian. Jabatan yang dapat diisi mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai.

Di sisi lain, ia mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pigai menekankan bahwa tujuan akhir dari usulan ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar