Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara tengah memburu pemilik sekaligus pemasok utama narkotika jenis etomidate yang menyamar sebagai cairan vape dan beredar di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge, kawasan Penjaringan. Pengejaran ini dilakukan setelah polisi berhasil menangkap dua orang pengedar dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi identitas pemilik barang haram itu. Saat ini, fokus pengejaran diarahkan kepada pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut.
“Penyidik sudah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut dan memburu sosok pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut,” ujar Ari di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak manajemen tempat hiburan yang mencurigai adanya peredaran etomidate di lokasi mereka. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial FIS dan WS beserta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, WS berperan sebagai pelaku utama sekaligus pengedar, sedangkan FIS bertugas membantu menjual vape yang mengandung etomidate. “Yang pelaku utama, pengedarnya, ini WS. Tapi, FIS juga masuk karena ikut menjual,” kata Ari.
Polisi masih mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dari pengakuan awal, peredaran vape etomidate ini telah berlangsung selama sekitar tiga bulan. “Sudah tiga bulan,” ujar Ari. Penyidik menduga aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku. “Kalau saya rasa, sih, dia sudah sering melakukannya,” tambahnya.
Sementara itu, polisi belum dapat memastikan apakah jaringan peredaran etomidate ini hanya beroperasi di satu tempat hiburan malam atau telah menyebar ke lokasi lain di Jakarta. “Kalau tempat hiburan malamnya, belum kita dalami. Kemarin, fokus kita mencari pemasok di atasnya,” jelas Ari.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka hanya terindikasi menggunakan etomidate dan tidak ditemukan adanya penggunaan narkotika jenis lain. “Kalau hasil cek urine, dia cuma etomidate saja, tidak ada indikasi yang lain,” ungkap Ari.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.
Artikel Terkait
Buka Lowongan 9 Posisi, IPB University Cari Talenta Profesional dan Fresh Graduate
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syarat Utama Cukup KTP Jakarta
Air Zamzam: Tiga Doa yang Dianjurkan Dibaca saat Meminumnya, dari Mohon Ilmu hingga Kebahagiaan Akhirat
Sultan Brunei Tunjuk Pangeran Abdul Mateen sebagai Menteri Luar Negeri dalam Reshuffle Kabinet