Sejarah Tercipta: Harga Pupuk Bersubsidi Resmi Turun 20% Mulai Hari Ini
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan bersejarah ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 22 Oktober 2025. Ini merupakan penurunan harga pupuk bersubsidi pertama kali dalam sejarah Indonesia.
Langkah penting ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Yang menakjubkan, penurunan harga ini berhasil dicapai tanpa menambah beban anggaran subsidi APBN, melainkan melalui efisiensi di industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk secara nasional.
Detail Penurunan Harga Jenis Pupuk
Penurunan HET pupuk bersubsidi merata untuk semua jenis yang digunakan petani. Berikut rincian harga baru berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025:
- Urea: Dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
- NPK: Dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
- NPK Kakao: Dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
- ZA Khusus Tebu: Dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
- Pupuk Organik: Dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Kebijakan ini langsung memberikan manfaat kepada lebih dari 155 juta penerima, mencakup petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Arahan Langsung Presiden Prabowo untuk Petani
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau.
"Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran," ujar Amran di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Artikel Terkait
MR.DIY Sentuh Angka 1.200 Gerai, Buktikan Geliat Ritel Sampai ke Sumbawa
Dompet dan Filsafat: Saat Uang Bercerita tentang Hidup yang Kita Pilih
Gudang di Bogor Berangkatkan 48 Ton Durian Beku, Langsung Menuju Pasar Raksasa China
BPS Sulut Gandeng Media untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026