Jumat lalu (27/2), dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan penting. Pemerintah, katanya, sedang sibuk menyusun rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini tak lepas dari kesepakatan tarif dagang yang baru saja dijalin dengan Amerika Serikat.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru ya, sedang disusun,” ujar Airlangga.
Menurutnya, draf UU itu nantinya akan mengakomodir permintaan AS. Isunya seputar pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing dan juga masa kontrak karyawan yang dibatasi maksimal satu tahun. “Jadi nanti itu akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru,” tambahnya.
Namun begitu, cakupan revisi undang-undang ini ternyata lebih luas. Airlangga menyebut bahwa UU baru tersebut juga akan merangkum beberapa pasal dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Semua ini rencananya akan diintegrasikan menjadi satu paket lengkap.
“Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Keterkaitan Kasus Suap Impor dengan Bisnis Rokok Ilegal
Rp23 Triliun Suntikan Modal Garuda Habis untuk Bayar Utang dan Service Pesawat
Menaker Akan Bahas Usulan THR Cair H-14 Lebaran dengan Presiden Prabowo
Bnetfit Transformasi dari ISP ke Solusi ICT, Target Jadi Juara Nasional 2026