Pemerintah Susun RUU Ketenagakerjaan Baru Akomodir Permintaan AS dan Integrasikan Pasal UU Cipta Kerja

- Jumat, 27 Februari 2026 | 22:40 WIB
Pemerintah Susun RUU Ketenagakerjaan Baru Akomodir Permintaan AS dan Integrasikan Pasal UU Cipta Kerja

Jumat lalu (27/2), dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan penting. Pemerintah, katanya, sedang sibuk menyusun rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini tak lepas dari kesepakatan tarif dagang yang baru saja dijalin dengan Amerika Serikat.

“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru ya, sedang disusun,” ujar Airlangga.

Menurutnya, draf UU itu nantinya akan mengakomodir permintaan AS. Isunya seputar pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing dan juga masa kontrak karyawan yang dibatasi maksimal satu tahun. “Jadi nanti itu akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru,” tambahnya.

Namun begitu, cakupan revisi undang-undang ini ternyata lebih luas. Airlangga menyebut bahwa UU baru tersebut juga akan merangkum beberapa pasal dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Semua ini rencananya akan diintegrasikan menjadi satu paket lengkap.

“Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” jelasnya.

Di sisi lain, muncul respons dari kalangan serikat pekerja. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, menyoroti klausul dalam perjanjian dagang Indonesia-AS itu. Baginya, ada dua kemungkinan tujuan di balik pasal tentang pembatasan PKWT dan alih daya tersebut.

“Apakah bertujuan menurunkan daya saing pekerja Indonesia sehingga produk Indonesia tidak kompetitif, atau benar-benar ingin melindungi buruh Indonesia. Ini harus dipelajari yang tersirat dari pasal tersebut,” kata Said Iqbal.

Dia menegaskan sikapnya. Jika klausul itu berpotensi melemahkan posisi pekerja dalam negeri, pemerintah harus waspada. Tapi jika tujuannya memang perlindungan buruh murni meski datang dari tekanan eksternal maka KSPI dan Partai Buruh siap mendukung.

Sebenarnya, soal pembatasan outsourcing ini bukan hal baru. Said Iqbal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memenangkan gugatan mereka lewat Putusan Nomor 168 Tahun 2024. Menurutnya, tanpa perjanjian dagang dengan AS pun, pemerintah seharusnya sudah menjalankan putusan MK itu dengan memasukkan aturan serupa ke dalam UU Ketenagakerjaan baru.

Jadi, proses penyusunan UU ini kini jadi perhatian banyak pihak. Bukan cuma soal memenuhi komitmen internasional, tapi juga bagaimana nasib pekerja di dalam negeri nantinya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar