Pengajuan Akta Kelahiran Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, Dirjen Dukcapil: Proses Lebih Cepat dan Aman

- Senin, 01 Juni 2026 | 18:30 WIB
Pengajuan Akta Kelahiran Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, Dirjen Dukcapil: Proses Lebih Cepat dan Aman

Masyarakat kini tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus akta kelahiran. Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengajuan dokumen kependudukan tersebut dapat dilakukan secara daring, menandai langkah nyata pemerintah dalam menjamin hak identitas setiap anak Indonesia sejak lahir.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa akta kelahiran bukanlah sekadar dokumen administratif. Dokumen ini merupakan pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dasar, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial.

“Dengan IKD, proses pengajuan menjadi lebih cepat, transparan, dan aman,” ujar Teguh dalam keterangan resminya.

Prosedur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi IKD dirancang sederhana. Pemohon cukup membuka aplikasi, memasukkan PIN, dan memilih menu Pelayanan yang tersedia di beranda. Setelah memasukkan PIN kembali, pengguna dapat memilih menu Kelahiran WNI dengan catatan biodata telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah selanjutnya, pemohon mengklik tombol Ajukan dan mengisi data yang diminta pada bagian permohonan. Dokumen-dokumen yang diperlukan harus diunggah, diikuti dengan memasukkan kode captcha. Setelah seluruh proses pengisian dan unggahan selesai, pengajuan dikirimkan dengan menekan tombol Ajukan.

Proses verifikasi data kemudian berlangsung. Setelah dinyatakan lolos, akta kelahiran akan terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi. Sistem ini telah dilengkapi enkripsi serta tanda tangan elektronik untuk menjamin keaslian dokumen.

Sementara itu, Dukcapil Kemendagri juga menyampaikan perubahan signifikan terkait pemindaian dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dapat lagi dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi pemindai QR Code pada umumnya.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri, QR Code tersebut hanya bisa dipindai melalui aplikasi IKD yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Fungsi pemindaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen warga masih aktif dan terdaftar di sistem Dukcapil.

Dengan hadirnya layanan pengajuan akta kelahiran lewat IKD, Dukcapil menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar