Selebgram berinisial ZNM mengungkapkan dampak kesehatan serius dari penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa merek Whip Pink, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam keterangannya, ZNM mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik yang mencakup asal-usul barang haram tersebut hingga cara penggunaannya.
“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan whip pink yang kami lakukan pada 2025,” ujar ZNM usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, teman-teman, dan semua pihak yang dirugikan atas perbuatannya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ZNM berlangsung selama enam jam. Kasus ini bermula dari unggahan viral di akun Instagram Makassar Inpo yang memperlihatkan ZNM bersama rekannya berinisial APG menggunakan gas Whip Pink. “Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan 30 pertanyaan terkait dengan penggunaan gas whip pink yang viral,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, ZNM mengaku pertama kali menggunakan Whip Pink saat berlibur di Bali bersama teman-temannya. Rasa penasaran yang dipicu oleh informasi dari teman mendorongnya untuk membeli gas tersebut secara mandiri di Jakarta dan Makassar. “Motif pembelian karena diberitahu teman dan merasa penasaran,” jelas Eko.
Lebih lanjut, ZNM mengungkapkan bahwa penggunaan Whip Pink memberikan efek fly pada tubuh, namun dampak buruknya jauh lebih dominan. “Efek setelah penggunaan merasa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang teman yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis),” pungkas Eko.
Di sisi lain, Polri telah mengusulkan langkah strategis untuk menutup celah regulasi yang selama ini menghambat penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas N2O. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong agar gas dinitrogen oksida dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Usulan ini disampaikan dalam diskusi di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Menurut Zulkarnain, penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa ini belum bisa dilakukan secara optimal karena belum ada payung hukum yang kuat. Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun, produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni dan berlabel tidak untuk kesehatan. “Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label ‘bukan untuk kesehatan’. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B),” ujarnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Polri merekomendasikan dua langkah. Dalam jangka pendek, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar internasional. “Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan,” ujar Zulkarnain.
Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran N2O secara menyeluruh. “Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama. Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Imigrasi Bekuk Buronan AS Pelaku Pelecehan Seksual yang Bersembunyi 15 Tahun di Bunker Depok
WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Usai Praktik Ilegal sebagai Dokter Gigi di Ciputat
Rusia Tembak Jatuh Ratusan Drone Ukraina di Dekat Forum Ekonomi Saint Petersburg
Pria di Bogor Luka Dihajar Begal saat Nekad Sembunyikan Kunci Motor