Jakarta – Vonis sudah dijatuhkan, tapi kisah hukumnya belum berakhir. Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Periode kasusnya panjang, menjangkau tahun 2018 hingga 2023.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan langkah ini. Meski menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, upaya hukum lanjutan tetap ditempuh.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti,” katanya.
“Namun demikian, per hari Jumat (27/2/2026), jaksa penuntut umum telah mengajukan upaha hukum banding.”
Alasan lengkapnya, menurut Anang, akan dituangkan nanti dalam memori banding.
Sidang yang menentukan itu sendiri berlangsung maraton. Dimulai Kamis (26/2/2026) sore dan baru berakhir Jumat dini hari. Majelis hakim memutuskan membagi sembilan terdakwa ke dalam tiga klaster berbeda untuk vonisnya.
Artikel Terkait
Natalius Pigai Desak Bareskrim Terapkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Pandji
KPK Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Cari Bukti Kasus Bupati Nonaktif
Kapolresta Sleman Didemosi Usai Sidang Disiplin Internal
Sarifah Suraidah, Istri Gubernur Kaltim, Catat Kekayaan Rp166,5 Miliar di LHKPN