Jakarta – Vonis sudah dijatuhkan, tapi kisah hukumnya belum berakhir. Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Periode kasusnya panjang, menjangkau tahun 2018 hingga 2023.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan langkah ini. Meski menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, upaya hukum lanjutan tetap ditempuh.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti,” katanya.
“Namun demikian, per hari Jumat (27/2/2026), jaksa penuntut umum telah mengajukan upaha hukum banding.”
Alasan lengkapnya, menurut Anang, akan dituangkan nanti dalam memori banding.
Sidang yang menentukan itu sendiri berlangsung maraton. Dimulai Kamis (26/2/2026) sore dan baru berakhir Jumat dini hari. Majelis hakim memutuskan membagi sembilan terdakwa ke dalam tiga klaster berbeda untuk vonisnya.
Di klaster pertama, Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2023) dan Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) masing-masing mendapat 9 tahun penjara. Sementara Edward Corne (Vice President Trading Produk) harus mendekam lebih lama: 10 tahun. Tak cuma itu, ketiganya juga wajib bayar denda Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan pengganti 190 hari.
Beranjak ke klaster kedua, nasib serupa menimpa Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping/PIS) dan Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional/KPI). Mereka divonis 9 tahun penjara. Rekan mereka, Agus Purwono (VP Feedstock Management KPI), justru mendapat hukuman 10 tahun. Denda yang mengikuti sama: Rp1 miliar subsider 190 hari.
Klaster ketiga, tampaknya, mendapat hukuman paling berat. Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dihukum 15 tahun penjara. Lalu ada Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi) dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara), masing-masing mendapat 14 tahun.
Bagi Kerry, beban hukumnya bertambah. Selain denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: Rp2,9 triliun. Kalau tak bisa bayar, tambahan 5 tahun penjara menunggu.
Dengan diajukannya banding ini, jalan perkara masih panjang. Proses hukum kasus korupsi yang mengguncang sektor energi nasional ini akan terus berlanjut, naik ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Semua pihak kini menunggu babak berikutnya.
Artikel Terkait
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti
Kejagung Ungkap Pemberi Suap Rp1,5 Miliar untuk Ketua Ombudsman Hery Susanto