Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:00 WIB
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Jakarta – Vonis sudah dijatuhkan, tapi kisah hukumnya belum berakhir. Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Periode kasusnya panjang, menjangkau tahun 2018 hingga 2023.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan langkah ini. Meski menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, upaya hukum lanjutan tetap ditempuh.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti,” katanya.

“Namun demikian, per hari Jumat (27/2/2026), jaksa penuntut umum telah mengajukan upaha hukum banding.”

Alasan lengkapnya, menurut Anang, akan dituangkan nanti dalam memori banding.

Sidang yang menentukan itu sendiri berlangsung maraton. Dimulai Kamis (26/2/2026) sore dan baru berakhir Jumat dini hari. Majelis hakim memutuskan membagi sembilan terdakwa ke dalam tiga klaster berbeda untuk vonisnya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar