Kejagung Ungkap Pemberi Suap Rp1,5 Miliar untuk Ketua Ombudsman Hery Susanto

- Kamis, 16 April 2026 | 19:00 WIB
Kejagung Ungkap Pemberi Suap Rp1,5 Miliar untuk Ketua Ombudsman Hery Susanto

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kian menampakkan bentuknya. Kejaksaan Agung akhirnya membuka tabir siapa sebenarnya pemberi suap dalam skandal ini.

Rupanya, aliran dananya berasal dari petinggi PT TSHI. Motifnya klasik: ingin kabur dari kewajiban membayar PNBP ke negara. Penyidikan yang digulirkan Jampidsus berhasil melacak sumbernya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan keterlibatan beberapa orang kunci dari internal perusahaan. Pemiliknya, seorang berinisial LD, disebut-sebut sebagai otak yang mencari jalan pintas. Dia tak mau repot dengan tagihan dari Kementerian Kehutanan.

“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman,”

begitu penjelasan Syarief di hadapan awak media.

Sementara itu, peran eksekutor dipegang oleh LKM, sang Direktur PT TSHI. Dialah yang disebut sebagai pemberi uang. Ada pula LO, yang bertindak sebagai penghubung. LO inilah yang intens berkomunikasi langsung dengan Hery Susanto, mengoordinasikan segalanya.

Modusnya ternyata cukup runut, bahkan terkesan sistematis. Hery diduga membuat laporan pemeriksaan fiktif. Dokumen itu seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat, padahal murni pesanan dari PT TSHI. Yang lebih mengejutkan, pihak perusahaan disebut ikut campur tangan mengintervensi isi draf Laporan Hasil Pemeriksaan sebelum resmi diterbitkan. Semua diatur sedemikian rupa.

Proses pengaturan ini tentu butuh tempat. Menurut Kejagung, sejumlah pertemuan tertutup digelar. Tak cuma di kantor Ombudsman, tapi juga di Hotel Borobudur pada April 2025 silam. Di hotel mewah itulah, kesepakatan suap senilai Rp1,5 miliar akhirnya menemui titik terang.

Uang Cair Setelah Semua Beres

Prinsipnya sederhana: bayar setelah barang diterima. Dalam konteks ini, uang baru diserahkan setelah tujuan utama tercapai. Setelah kebijakan Kemenhut berhasil dikoreksi sesuai kemauan perusahaan, barulah transaksi dilakukan.

“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM… kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah,”

tambah Syarief merinci.

Kini, Hery Susanto mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanannya ditetapkan 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Pasal yang menjeratnya berlapis, mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 606 KUHP baru.

Namun begitu, cerita mungkin belum berakhir di sini. Kejagung masih terus mengembangkan kasus ini. Ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang masih diselidiki. Siapa lagi yang akan terseret, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar