JAKARTA - Roy Suryo, pakar telematika yang juga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, tampaknya tak terlalu ambil pusing. Ia merespons santai kabar bahwa Rismon Sianipar telah mendapat salinan SP3 dari Polda Metro Jaya. Malah, Roy menuding Rismon telah membuat surat kematian palsu.
“Kalau saya sih senyum saja, yang enggak ada gunanya lagi keluar ya,” ujar Roy Suryo dalam program Interupsi iNews, Kamis lalu.
Baginya, urusan Rismon sudah selesai sejak pihak keluarga mengeluarkan surat keterangan kematian. “Makanya saya enggak perlu jawab lagi ya, eh zombie itu,” tambahnya dengan nada dingin.
Roy mengaku sudah kehilangan kepercayaan sama sekali. Menurutnya, Rismon bukan cuma menipu masyarakat, tapi lebih dari itu.
“Bahwa dia sudah memalsukan surat untuk kematian. Mana bisa lagi dipercaya sih dia? Dia tadi juga celoteh panjang di depan pintu polda itu, ‘Saya akan tantang gini-gini.’ Udah, enggak usah nantang-nantang. Dia ngapain dia harus menipu lagi masyarakat? Tuhannya aja ditipu kok sama dia,” tutur Roy.
Di sisi lain, Rismon Sianipar memang telah resmi menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu. Ia bahkan memamerkannya kepada publik usai mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Kamis (16/4).
“Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang,” jelas Jahmada Girsang, kuasa hukum Rismon.
Jahmada menerangkan, proses SP3 ini telah berjalan sejak awal Maret dan baru terbit pada 14 April. Ia menyebut ini sebagai bagian dari restorative justice antara Rismon dan Jokowi.
“Jadi saya bacakan ya. Penghentian penyidikan, menetapkan, menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Dari tiga laporan, saya enggak perlu baca karena panjang,” katanya.
Surat itu sendiri diterbitkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. “Jadi secara resmi rekan-rekan, bahwa sejak tanggal 14 kemarin, berarti dua hari lalu, sudah resmilah rekan kami sudah mendapatkan SP3,” pungkas Jahmada menegaskan.
Begitulah situasinya. Satu pihak merasa bebas setelah mendapat surat penghentian penyidikan, sementara pihak lain hanya bisa tersenyum sinis, menganggap segalanya sudah usai dan tak relevan lagi.
Artikel Terkait
Gempa M5,1 Guncang Sarmi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
PMI Manufaktur Indonesia Netral di 50,0 pada Mei, Produksi Masih Tertekan Harga Bahan Baku dan Konflik Global
Imam Besar Masjid Al Aqsa Kecam Rencana Israel Larang Azan di Yerusalem Timur
BGN Percepat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Libatkan Kementerian hingga Perangkat Desa