Imam Besar Masjid Al Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, mengecam keras rencana Israel yang hendak melarang atau membatasi kumandang azan di masjid-masjid yang berada di Yerusalem Timur dan wilayah permukiman komunitas keturunan Arab di Israel. Ia menilai langkah itu sebagai ancaman serius terhadap kebebasan beribadah umat Islam.
Dalam pernyataannya, Syekh Sabri memperingatkan bahwa rancangan undang-undang yang tengah dibahas di parlemen Israel, Knesset, memiliki konsekuensi berbahaya karena akan melegalkan pelarangan azan secara hukum. “Masalah seruan azan kembali mencuat setelah upaya berulang kali gagal untuk melarang atau mengurangi volumenya,” ujarnya.
“Upaya saat ini untuk melarang kumandang azan telah menuju arah yang berbahaya, dengan melegalkan pelarangan azan melalui penerbitan undang-undang untuk melarangnya,” tegas Syekh Sabri.
Ia juga menekankan bahwa pasukan pendudukan Israel tidak memiliki hak untuk mengubah status quo di wilayah yang diduduki, khususnya yang berkaitan dengan Masjid Al Aqsa. “Mereka tidak berhak mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, sebelum pendudukan,” katanya.
Menurut Syekh Sabri, otoritas Israel tidak dapat menganggap kumandang azan sebagai gangguan kebisingan. Ia mengingatkan bahwa masjid-masjid telah berdiri jauh sebelum kehadiran Israel di wilayah tersebut. “Gangguan dan suara berisik justru berasal dari mesin perang para agresor,” ujarnya.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat kompleks Masjid Al Aqsa berada, sejak Perang Arab-Israel pada 1967. Pada 1980, Israel mencaplok seluruh wilayah kota tersebut, sebuah langkah yang hingga kini tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Sementara itu, Komite Kementerian untuk Legislasi di Knesset telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada Minggu, 31 Mei 2026. Regulasi itu bertujuan membatasi kumandang azan di Yerusalem Timur dan sejumlah kota di Israel yang dihuni mayoritas penduduk keturunan Arab.
Usulan pembatasan ini pertama kali diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit, atau Kekuatan Yahudi, yang dipimpin oleh Menteri Radikal Itamar Ben Gvir. Isi RUU tersebut menetapkan bahwa tidak boleh ada pengeras suara yang dipasang atau dioperasikan di masjid mana pun tanpa izin resmi. Sekalipun izin diberikan, penggunaannya akan diatur berdasarkan tingkat kebisingan dan jarak masjid dari permukiman warga.
Berdasarkan draf RUU, polisi Israel akan diberi wewenang untuk menghentikan kumandang azan jika dianggap dilakukan dengan cara melanggar ketentuan. Pelanggaran yang berulang dapat berujung pada penyitaan pengeras suara serta pengenaan denda.
Artikel Terkait
Gempa M5,1 Guncang Sarmi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
PMI Manufaktur Indonesia Netral di 50,0 pada Mei, Produksi Masih Tertekan Harga Bahan Baku dan Konflik Global
BGN Percepat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Libatkan Kementerian hingga Perangkat Desa
Meteor Meledak di Langit AS Timur Laut, Guncang Rumah Warga Tanpa Timbulkan Korban