Indonesia dan AS Sepakati Perjanjian Dagang Resiprokal, Akses Tarif Nol Persen untuk Ribuan Produk

- Senin, 23 Februari 2026 | 15:00 WIB
Indonesia dan AS Sepakati Perjanjian Dagang Resiprokal, Akses Tarif Nol Persen untuk Ribuan Produk

Yang menarik, meski kita dikenakan tarif resiprokal maksimal 19%, kita dapat tarif 0% untuk ribuan barang. Posisi ini, kata analisis DEN, justru membuat Indonesia lebih unggul dibandingkan banyak negara ASEAN dan kompetitor lainnya.

Namun begitu, situasinya tak sepenuhnya mulus. Baru-baru ini Mahkamah Agung AS memutuskan dasar hukum tarif resiprokal Trump IEEPA tidak sah. Alih-alih batal, Trump malah merespons dengan mengenakan tarif baru 15% dan membuka penyelidikan dagang baru lewat aturan Section 301.

Nah, di sinilah letak nilai strategis perjanjian kita. Section 301 itu instrumen yang jauh lebih kuat. Tarifnya bisa berapa saja, tanpa batas maksimum, dan berlaku bertahun-tahun. Keputusan Trump ini jelas menciptakan ketidakpastian sebagai alat tekanan.

“Di sinilah kemudian nilai strategis perjanjian resiprokal Indonesia,” jelas Luhut. Negara yang sudah punya perjanjian resmi dengan AS, seperti Indonesia, posisinya jauh lebih aman. Dengan berbagai komitmen nyata yang telah diberikan, kita akan lebih kuat menghadapi penyelidikan Section 301 dibanding negara yang belum punya kesepakatan apapun.

Ketidakpastian ini, anehnya, justru bisa jadi peluang. Banyak perusahaan multinasional kini sedang mencari basis produksi dengan akses pasar AS yang pasti. Indonesia, berkat perjanjian ini, tiba-tiba menjadi pilihan yang sangat menarik.

AS adalah mitra dagang utama kita, pasar vital untuk industri padat karya seperti garmen dan alas kaki. Setiap kebijakan dari sana pasti berimbas ke sini. Karena itu, respons harus tepat, tidak gegabah.

DEN menyatakan akan terus memantau perkembangan ini dengan saksama. Mereka akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden RI, untuk memastikan ekonomi Indonesia tetap tumbuh dan kepentingan nasional selalu terlindungi.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar