Menko Hukum Yusril Kecam Penganiayaan Remaja oleh Oknum Brimob di Tual

- Minggu, 22 Februari 2026 | 14:00 WIB
Menko Hukum Yusril Kecam Penganiayaan Remaja oleh Oknum Brimob di Tual

Menurut Yusril, jalan hukum untuk pelaku harus jelas dan tegas. Dua jalur wajib ditempuh. Sidang etik internal dengan sanksi maksimal pemberhentian tidak dengan hormat, lalu proses pidana di pengadilan. Prinsipnya sederhana namun fundamental: di negara hukum, tak ada yang kebal. Bahkan aparat penegak hukum sekalipun wajib dihukum jika terbukti melanggar.

Di sisi lain, Yusril memberi catatan untuk respons institusi. Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri. Permohonan maaf yang telah disampaikan secara struktural oleh Mabes ia nilai sebagai sebuah sinyal positif. "Ini mencerminkan perubahan sikap," ucapnya, menunjuk pada sikap kepolisian yang dinilainya mulai lebih terbuka dan rendah hati.

Di lapangan, proses hukum sudah bergulir. Polres Maluku Tenggara telah menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan.

Sebagai bagian dari Komite Percepatan Reformasi Polri, Yusril mengaku kasus tragis ini menjadi bahan pembicaraan serius. Mereka tengah membahas pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga penegakan disiplin dan pengawasan internal. Tak main-main, komite saat ini sedang memfinalisasi laporan akhir berisi pokok-pokok pikiran reformasi untuk diserahkan langsung kepada Presiden.

Harapannya, momentum pilu ini tidak berlalu begitu saja. Ia harus menjadi pengingat dan penguat untuk reformasi yang lebih substantif, agar tragedi serupa benar-benar bisa dicegah di masa yang akan datang.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar