Menurut Yusril, jalan hukum untuk pelaku harus jelas dan tegas. Dua jalur wajib ditempuh. Sidang etik internal dengan sanksi maksimal pemberhentian tidak dengan hormat, lalu proses pidana di pengadilan. Prinsipnya sederhana namun fundamental: di negara hukum, tak ada yang kebal. Bahkan aparat penegak hukum sekalipun wajib dihukum jika terbukti melanggar.
Di sisi lain, Yusril memberi catatan untuk respons institusi. Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri. Permohonan maaf yang telah disampaikan secara struktural oleh Mabes ia nilai sebagai sebuah sinyal positif. "Ini mencerminkan perubahan sikap," ucapnya, menunjuk pada sikap kepolisian yang dinilainya mulai lebih terbuka dan rendah hati.
Di lapangan, proses hukum sudah bergulir. Polres Maluku Tenggara telah menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan.
Sebagai bagian dari Komite Percepatan Reformasi Polri, Yusril mengaku kasus tragis ini menjadi bahan pembicaraan serius. Mereka tengah membahas pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga penegakan disiplin dan pengawasan internal. Tak main-main, komite saat ini sedang memfinalisasi laporan akhir berisi pokok-pokok pikiran reformasi untuk diserahkan langsung kepada Presiden.
Harapannya, momentum pilu ini tidak berlalu begitu saja. Ia harus menjadi pengingat dan penguat untuk reformasi yang lebih substantif, agar tragedi serupa benar-benar bisa dicegah di masa yang akan datang.
Artikel Terkait
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rentan Koreksi Meski Ditutup Menguat
Pelatih PSM Akui Laga Kontra PSIM di Yogyakarta Akan Berat dan Sulit
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Peran Pakistan dalam Gencatan Senjata AS-Iran
Gibran Desak Persidangan Kasus Penyegraman Andrie Yunus Berjalan Jujur dan Terbuka