Tak lama setelahnya, tepatnya pada 21 Mei 2025, operasi gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menghentikan kapal Sea Dragon di perairan Karimun. Pemeriksaan mendalam mengungkap barang bukti yang mencengangkan: 1.995.130 gram sabu. Jaksa Penuntut Umum menilai fakta ini membuktikan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara.
Bantahan Kejaksaan Agung
Menanggapi narasi pembelaan, institusi penuntut memiliki pandangan yang sangat berbeda. Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi, bukanlah keputusan yang gegabah.
“Pada tanggal 5 Februari 2026 telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” tegas Anang.
Selain Fandi, kelima terdakwa lain yang juga dituntut mati adalah Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Dua nama terakhir merupakan warga negara Thailand yang diduga terlibat dalam jaringan internasional.
Anang secara spesifik membantah klaim ketidaktahuan Fandi. Jaksa menyatakan memiliki bukti bahwa Fandi mengetahui keberadaan 67 paket sabu di kapal dan bahkan telah menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta pada Mei 2025.
“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika… menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam keterlibatan para terdakwa.
Menuju Sidang Penentu
Meski demikian, proses hukum tetap memberikan ruang bagi pembelaan. Anang mengakui hak tersebut sebagai bagian dari peradilan yang adil.
“Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk membela… nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” lanjutnya.
Sidang pledoi pada 23 Februari mendatang dipastikan akan menjadi momen krusial. Di satu sisi, tim kuasa hukum akan berupaya membongkar dakwaan permufakatan jahat dengan argumentasi mereka. Di sisi lain, jaksa telah menyiapkan bantahan berdasarkan fakta persidangan. Pada akhirnya, segala pertimbangan dan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menimbang seluruh rangkaian keterangan, bukti, dan pledoi yang disampaikan.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya