BATAM - Sebuah kasus yang membuat hati miris terungkap di Kepulauan Riau. Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak. Pelakunya? Justru orang yang seharusnya melindungi: ayah kandungnya sendiri. TR (49) diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Semua berawal dari sebuah pesan singkat. Tanggal 25 Maret 2026 lalu, korban yang ketakutan akhirnya mengirim kabar pada sepupunya. Dalam pesan itu, dia mengaku dipaksa melayani sang ayah di Batam. Itulah titik terang yang memecah keheningan penderitaan panjangnya.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, kisah kelam ini ternyata sudah berlangsung lama. Penderitaan itu dimulai setelah ibu sang anak meninggal dunia pada 2018. Saat itu, korban yang masih belia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa TR untuk tinggal di Tanjung Batu.
“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut,” jelas Ohei, Rabu (8/4/2026).
Tindakan pencabulan itu sendiri, kata polisi, sudah terjadi sejak korban masih sangat kecil, antara tahun 2020 hingga 2022. Saat itu usianya baru 7 sampai 9 tahun. Sungguh masa kanak-kanak yang direnggut dengan paksa.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN
Prabowo Ingatkan Ancaman Manipulasi AI dan Akun Palsu di Media Sosial