Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun

- Rabu, 08 April 2026 | 22:50 WIB
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun

BATAM - Sebuah kasus yang membuat hati miris terungkap di Kepulauan Riau. Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak. Pelakunya? Justru orang yang seharusnya melindungi: ayah kandungnya sendiri. TR (49) diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Semua berawal dari sebuah pesan singkat. Tanggal 25 Maret 2026 lalu, korban yang ketakutan akhirnya mengirim kabar pada sepupunya. Dalam pesan itu, dia mengaku dipaksa melayani sang ayah di Batam. Itulah titik terang yang memecah keheningan penderitaan panjangnya.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, kisah kelam ini ternyata sudah berlangsung lama. Penderitaan itu dimulai setelah ibu sang anak meninggal dunia pada 2018. Saat itu, korban yang masih belia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa TR untuk tinggal di Tanjung Batu.

“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut,” jelas Ohei, Rabu (8/4/2026).

Tindakan pencabulan itu sendiri, kata polisi, sudah terjadi sejak korban masih sangat kecil, antara tahun 2020 hingga 2022. Saat itu usianya baru 7 sampai 9 tahun. Sungguh masa kanak-kanak yang direnggut dengan paksa.

Namun, janji pekerjaan itu rupanya hanya kedok. Akhir Februari 2026, TR membawa lagi anaknya dengan dalih mau mengurus bantuan pemerintah di Karimun. Faktanya, itu hanyalah modus. Tujuannya satu: membawa korban ke Batam. Di kota inilah, sang anak diduga dieksploitasi hampir setiap hari, terperangkap hingga Maret 2026.

Begitu mendapat pesan, keluarga korban langsung bergerak. Mereka mencari hingga ke Batam, berusaha menyelamatkan.

“Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korhan,” papar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic.

Polisi pun bergerak cepat. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti kunci: sebuah ponsel, pakaian korban, dan seprai yang diduga digunakan dalam kejadian terakhir. Yang menggembirakan, korban kini sudah berada di tempat aman. Dia dititipkan di safe house UPTD PPA Provinsi Kepri untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulihan trauma. Pemeriksaan psikologis juga akan segera dilakukan untuk memastikan kondisi mentalnya.

Lalu, bagaimana dengan pelaku? TR tak bisa berkutik. Dia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sebuah hukuman yang diharapkan bisa memberi keadilan, meski luka di hati sang anak mungkin tak akan pernah benar-benar sembuh.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar