LIHATJAMBI - Mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.
Artikel Terkait
KISI Tantang Investor dengan Hadiah Fantastis, Targetkan Puluhan Ribu Nasabah Baru
Rupiah Terseret Sinyal Dovish The Fed, 2026 Diramal Penuh Badai
Menteri Keuangan: Rekonstruksi Pascabencana Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Royalindo Investa Wijaya Banting Setir: Dari Properti ke Gula dan AI