Fortuner di Medan Pakai Plat Palsu P 417 TEK Ditilang Polisi, Begini Kronologinya

- Kamis, 13 November 2025 | 23:15 WIB
Fortuner di Medan Pakai Plat Palsu P 417 TEK Ditilang Polisi, Begini Kronologinya
Fortuner di Medan Pakai Plat Palsu P 417 TEK Ditilang Polisi - Kasus Viral

Fortuner di Medan Pakai Plat Palsu 'P 417 TEK' Langsung Ditilang Polisi

Sebuah video yang menunjukkan mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor tidak biasa, 'P 417 TEK', menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatera Utara. Menanggapi viralnya video tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat untuk menindak kendaraan tersebut.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sebuah Fortuner hitam sedang melaju. Rekaman dilakukan oleh pengendara lain dari arah belakang mobil tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi dan menemukan kendaraan Fortuner yang dimaksud. Pencarian dilakukan dengan melacak rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Setelah diperiksa, ternyata plat nomor 'P 417 TEK' yang digunakan pada Fortuner tersebut adalah plat palsu. Lebih lanjut diungkapkan bahwa pada saat kejadian, mobil tersebut tidak dikemudikan oleh pemilik sahnya, melainkan oleh seorang teman. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran ini.

Kepolisian kemudian memberikan sanksi tilang terhadap pengemudi dan mengamankan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu tersebut. Tilang diberikan khusus terkait pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sah.

Kepolisian mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengendara. Setiap pelanggaran, termasuk pemakaian plat nomor palsu, akan ditindak tegas tanpa kompromi. Masyarakat dihimbau untuk selalu menaati peraturan dan menjaga kelengkapan administrasi kendaraan mereka guna menghindari tindakan hukum dan kerugian.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar