MURIANETWORK.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi memberikan bantuan hukum prodeo kepada Fandi Ramadhan, terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu. Sidang pembacaan pledoi untuk membela Fandi, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Batam, dijadwalkan berlangsung Senin, 23 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Batam.
Komitmen Bantuan Hukum Prodeo
Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini murni sebagai bentuk sumbangsih pemikiran tanpa imbalan. Ia menyatakan timnya, Hotman 911, akan bekerja sama dengan kuasa hukum Fandi untuk menyusun pembelaan.
“Tim Hotman 911 bekerja secara prodeo atau tidak dibayar untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan usulan kepada tim kuasa hukum Fandi, untuk nanti hari Senin minggu depan mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” jelas Hotman.
Klaim Pembelaan: Korban Penipuan?
Dalam paparan awalnya, Hotman membangun narasi pembelaan yang menyatakan Fandi sebagai pihak yang tidak mengetahui rencana sebenarnya. Menurutnya, Fandi baru bekerja selama tiga hari di atas kapal Sea Dragon dan sama sekali tidak menyadari muatan narkotika di dalamnya.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya memiliki kontrak kerja untuk kapal lain, bukan Sea Dragon. Namun, situasi berubah pada hari keberangkatan.
“Tapi, pada saat hari keberangkatan dari tepi pantai menuju kapal naik speed boat, tiba-tiba (Fandi) dibawa ke Kapal Sea Dragon yang sudah berlabuh di tengah laut. Jadi, dari situ kelihatan bagaimana kapten kapal telah membohongi terdakwa Fandi. Dia tidak tahu bakal dibawa ke Kapal Sea Dragon,” tutur Hotman.
Kronologi Kasus Penyelundupan Besar-besaran
Kasus yang menggemparkan ini berawal pada April 2025, ketika Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal kepada Fandi. Pada awal Mei 2025, Fandi dan beberapa terdakwa lainnya berangkat ke Thailand sebelum akhirnya menuju kapal tanker Sea Dragon.
Operasi penerimaan barang bukti terjadi pada 18 Mei 2025 dini hari. Kapal Sea Dragon menerima transfer 67 kardus dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Kardus-kardus yang disamarkan dalam kemasan teh China itu kemudian terbukti berisi metamfetamina.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya