Kejaksaan Agung Tuntut Mati Enam Terdakwa Penyelundup Dua Ton Sabu di Batam

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:00 WIB
Kejaksaan Agung Tuntut Mati Enam Terdakwa Penyelundup Dua Ton Sabu di Batam

Modus dan Pengungkapan Kasus

Jalinan peristiwa kasus ini berawal dari sebuah tawaran pekerjaan pada April 2025. Selanjutnya, pada awal Mei, perjalanan menuju Thailand dilakukan untuk bertemu dengan kontak lokal. Transaksi pun terjadi di tengah laut pada 18 Mei dini hari, di mana kapal Sea Dragon menerima puluhan kardus yang disamarkan sebagai kemasan teh dari sebuah kapal ikan asal Thailand.

Operasi gabungan aparat kemudian berhasil menghentikan kapal tersebut tiga hari setelahnya. Pemeriksaan mendetail membongkar penyamaran itu dan mengungkap barang bukti berupa 1.995.130 gram sabu-sabu, sebuah jumlah yang sangat masif. Dalam persidangan, jaksa Gustirio menegaskan validitas barang bukti tersebut.

“Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” kata Gustirio dalam persidangan.

Fakta-fakta inilah yang mendorong jaksa menyimpulkan adanya permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara lintas batas negara. Pengakuan dari terdakwa asal Thailand, Weerapat Phongwan, mengenai sosok ‘Mr. Tan’ yang disebut sebagai otak bisnis haram, semakin memperkuat gambaran tentang jaringan yang terorganisir.

Menanti Pledoi dan Putusan Hakim

Meski tuntutan telah dibacakan, proses hukum belum berakhir. Para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk membela diri melalui pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan dibacakan pada sidang 23 Februari 2026. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan tahapan replik dari jaksa.

“Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, mempunyai hak untuk membela, ada pledoi nanti tanggal 23 Februari. Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” ungkap Anang Supriatna.

Pada akhirnya, kewenangan penuh untuk mempertimbangkan seluruh fakta, pembelaan, serta tuntutan, berada di tangan majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik. Vonis akhir akan menjadi penutup dari proses panjang pengadilan atas kasus penyelundupan narkotika terbesar ini.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar