MURIANETWORK.COM -Menteri Kebudayaan Fadli Zon ditantang untuk membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) jika masih berkeyakinan bahwa peristiwa pemerkosaan massal 1998 dianggap tidak ada.
Tantangan itu disampaikan Aktivis 98 dari Keluarga Besar Universitas Indonesia (KBUI) Pande Pande K Trimayuni saat jumpa pers di Graha Pena 98, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Kalau misalnya Fadli Zon mengatakan bahwa perlu ada fakta hukum, kita mesti sambut. Dalam bentuk apa? Dalam bentuk bahwa pelanggaran HAM 1998 perlu ada suatu Mahkamah Pengadilan HAM. Itu yang harus kita tuntut. Kita lanjutkan, kita ambil tantangan dia,” tegas Pande.
Menurut Pande, pembentukan Pengadilan HAM tersebut diperlukan jika Fadli Zon masih menyoal fakta hukum perihal tragedi tragis pemerkosaan massal 1998.
“Menurut saya ya, ambil tantangan dia bahwa perlu ada fakta hukum. Kan itu belum pernah terjadi kan. Belum pernah benar-benar diproses bagaimana pelanggaran HAM tersebut para korban memperoleh keadilan,” kata Pande yang juga Dosen UI ini.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa Hukum: Fakta & Tuntutannya
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran? Ini Kata Dasco
Prabowo Ksatria Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh: Sikap Negarawan atau Beban Warisan?
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018, Sebut Ancam Nyawa Rakyat Miskin