Pernikahan yang sempat viral itu akhirnya berujung runyam. Polres Pacitan resmi menetapkan Sutarman, seorang kakek berusia 74 tahun, sebagai tersangka. Kasusnya terkait mahar pernikahannya dengan Sheila (24) yang berupa cek senilai Rp 3 miliar ternyata palsu.
Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, laporan bermula setelah acara pernikahan mereka di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, viral di media sosial. Sorotan utama tentu saja pada nominal fantastis di secarik kertas cek itu. Acara yang digelar 8 Oktober 2025 dan disiarkan langsung di sebuah kanal YouTube vendor pernikahan itu, kini malah berbalut masalah hukum.
“Fitur keamanan fisik, warna cetak dan elemen dokumen tidak sesuai standar penerbitan bank,” jelas Ayub.
Ia menambahkan, polisi juga menemukan modus penipuan lain yang menggunakan cek serupa. “Penulisan nama pemilik rekening dan tanggalnya juga tidak presisi,” katanya.
Jadi, kasus pemalsuan dokumen ini terjadi dalam sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Bandar. Yang menarik, nama di rekening cek palsu itu berbeda dengan yang dipakai Tarman. Atas tindakannya, pria sepuh itu kini dijerat Pasal 263 KUHP.
Artikel Terkait
Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani untuk Kasus Demonstran
Bahlil Klaim Tak Tahu Soal Penangkapan Bupati yang Disebut Kader Golkar
Nasi Campur Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang PN
Golkar Tegaskan Ardito Wijaya Bukan Kader Lama, Baru Gabung Usai Pilkada