Pernikahan yang sempat viral itu akhirnya berujung runyam. Polres Pacitan resmi menetapkan Sutarman, seorang kakek berusia 74 tahun, sebagai tersangka. Kasusnya terkait mahar pernikahannya dengan Sheila (24) yang berupa cek senilai Rp 3 miliar ternyata palsu.
Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, laporan bermula setelah acara pernikahan mereka di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, viral di media sosial. Sorotan utama tentu saja pada nominal fantastis di secarik kertas cek itu. Acara yang digelar 8 Oktober 2025 dan disiarkan langsung di sebuah kanal YouTube vendor pernikahan itu, kini malah berbalut masalah hukum.
“Fitur keamanan fisik, warna cetak dan elemen dokumen tidak sesuai standar penerbitan bank,” jelas Ayub.
Ia menambahkan, polisi juga menemukan modus penipuan lain yang menggunakan cek serupa. “Penulisan nama pemilik rekening dan tanggalnya juga tidak presisi,” katanya.
Jadi, kasus pemalsuan dokumen ini terjadi dalam sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Bandar. Yang menarik, nama di rekening cek palsu itu berbeda dengan yang dipakai Tarman. Atas tindakannya, pria sepuh itu kini dijerat Pasal 263 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” tutur Ayub.
Di sisi lain, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, menyikapi penetapan tersangka ini dengan cukup kalem. Saat dikonfirmasi Jumat (5/12) lalu, ia mengaku belum akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita hormati proses aja,” ujar Imam.
Singkat, polos, tapi cukup menggambarkan situasi. Sebuah pernikahan yang awalnya dipenuhi sorotan dan mungkin harapan, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Sungguh tak terduga.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu