Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar, Kakek 74 Tahun Jadi Tersangka

- Rabu, 10 Desember 2025 | 23:48 WIB
Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar, Kakek 74 Tahun Jadi Tersangka

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” tutur Ayub.

Di sisi lain, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, menyikapi penetapan tersangka ini dengan cukup kalem. Saat dikonfirmasi Jumat (5/12) lalu, ia mengaku belum akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Kita hormati proses aja,” ujar Imam.

Singkat, polos, tapi cukup menggambarkan situasi. Sebuah pernikahan yang awalnya dipenuhi sorotan dan mungkin harapan, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Sungguh tak terduga.


Halaman:

Komentar