“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” tutur Ayub.
Di sisi lain, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, menyikapi penetapan tersangka ini dengan cukup kalem. Saat dikonfirmasi Jumat (5/12) lalu, ia mengaku belum akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita hormati proses aja,” ujar Imam.
Singkat, polos, tapi cukup menggambarkan situasi. Sebuah pernikahan yang awalnya dipenuhi sorotan dan mungkin harapan, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Sungguh tak terduga.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam