“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” tutur Ayub.
Di sisi lain, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, menyikapi penetapan tersangka ini dengan cukup kalem. Saat dikonfirmasi Jumat (5/12) lalu, ia mengaku belum akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita hormati proses aja,” ujar Imam.
Singkat, polos, tapi cukup menggambarkan situasi. Sebuah pernikahan yang awalnya dipenuhi sorotan dan mungkin harapan, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Sungguh tak terduga.
Artikel Terkait
Lebaran 2026: Kekuatan Ucapan Tulus Jembatani Jarak dan Pererat Silaturahmi
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara