“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” tutur Ayub.
Di sisi lain, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, menyikapi penetapan tersangka ini dengan cukup kalem. Saat dikonfirmasi Jumat (5/12) lalu, ia mengaku belum akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita hormati proses aja,” ujar Imam.
Singkat, polos, tapi cukup menggambarkan situasi. Sebuah pernikahan yang awalnya dipenuhi sorotan dan mungkin harapan, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Sungguh tak terduga.
Artikel Terkait
Kepala Polresta Sleman Dicopot Usai Kasus Pembelaan Diri Berujung Maut
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK