Kementerian Luar Negeri RI memastikan hingga saat ini belum menerima laporan mengenai warga negara Indonesia (WNI) maupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban atau terdampak gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,8 yang mengguncang Mindanao Selatan, Filipina, pada Senin, 8 Juni 2026.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao terus memantau perkembangan situasi pascagempa. Gempa tersebut berpusat di episentrum sekitar 13 kilometer barat daya General Santos City, Sarangani, dan terjadi pada pukul 07.37 waktu setempat.
"Sejauh ini, belum terdapat informasi adanya WNI/PMI terdampak dalam gempa tersebut. Dihimbau kepada seluruh WNI/PMI memantau terus perkembangan situasi lebih lanjut," ujar Heni dalam keterangan resminya.
Di sisi lain, Perwakilan RI di Sabah, Malaysia, juga turut memantau dampak gempa yang dirasakan di sejumlah wilayah Malaysia timur. Langkah ini sejalan dengan imbauan Pemerintah Sabah kepada masyarakat setempat untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan informasi resmi.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya WNI yang membutuhkan bantuan darurat, Kemlu bersama perwakilan RI di luar negeri telah membuka sejumlah jalur pengaduan. Masyarakat dapat menghubungi Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI melalui nomor 62 812-9007-0027.
Sementara itu, KJRI Davao menyediakan layanan hotline di nomor 63-966-2455-472, KJRI Kota Kinabalu di nomor 60-146-060-067, dan KRI Tawau di nomor 60-198-228-800.
Artikel Terkait
Pemerintah Tunda Pembahasan Bea Keluar Batu Bara, Tunggu Formulasi Kebijakan yang Tepat
Kapolres Bogor Kawal Uji Forensik dan Tes Rabies pada 109 Hewan Usai Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu
Calon Pengantin di Bandung Rugi Rp29 Juta Ditipu Wedding Organizer Bodong
Imigrasi Jatuhkan Sanksi Penangkalan Seumur Hidup terhadap Buron Kasus Pelecehan Seksual Asal AS