Dishub DKI Mulai Razia Parkir Liar, Jukir Ilegal Ditindak dan Dipulangkan

- Senin, 08 Juni 2026 | 14:15 WIB
Dishub DKI Mulai Razia Parkir Liar, Jukir Ilegal Ditindak dan Dipulangkan

Operasi penertiban parkir liar resmi dimulai oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026. Tidak hanya kendaraan yang menjadi sasaran, para juru parkir atau jukir ilegal pun turut ditindak dalam operasi yang melibatkan 600 personel gabungan ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengungkapkan bahwa operasi tersebut melibatkan personel dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Setiap jukir yang tertangkap akan langsung menjalani verifikasi data kependudukan.

"Jika memang bukan dari Jakarta, maka Dinas Sosial akan memulangkan ke daerah masing-masing. Kalau memang dari Jakarta, akan kita lakukan beberapa pembinaan dan juga, ya, akan kita lakukan pembinaan kepada mereka," ujar Budi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Budi menambahkan, tidak menutup kemungkinan para jukir tersebut akan disalurkan untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa setelah tertangkap, para jukir akan diberikan informasi mengenai pelatihan-pelatihan yang dapat mereka ikuti.

"Di saat mereka nanti kita tangkap, kita akan menginformasikan apa kegiatan atau pelatihan-pelatihan apa saja yang bisa mereka ikuti, ya, untuk mengikuti pelatihan-pelatihan mungkin nanti dari UMKM juga, Dinas Tenaga Kerja, dan juga Dinas Sosial," ucap dia.

Operasi ini direncanakan berlangsung dalam tiga tahap. Pekan pertama digelar setiap hari selama tujuh hari penuh. Pada minggu kedua, operasi dilakukan sebanyak tiga kali dalam sepekan, dan minggu ketiga dilaksanakan dua kali. Setelah itu, hasil penertiban akan dievaluasi.

"Kita akan melakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu ini, dan minggu kedua kita lakukan tiga kali dalam satu minggu, dan minggu ketiga kita lakukan dua kali dalam satu minggu, dan setelah itu kita akan mengevaluasi hasil penertiban ini," ucapnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, kendaraan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan akan dikenakan tindakan pencabutan pentil ban. Sementara itu, mobil yang parkir liar akan langsung diderek ke tempat penampungan.

"Apa yang akan kami lakukan? Kami akan melakukan operasi OCP, operasi cabut pentil, ya, dan juga melakukan penderekan kepada mobil-mobil yang parkir sembarangan," ucap dia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar