Kejagung Tegaskan Tuntutan Mati untuk ABK Sabu 2 Ton Berdasar Bukti Kuat

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:35 WIB
Kejagung Tegaskan Tuntutan Mati untuk ABK Sabu 2 Ton Berdasar Bukti Kuat

“Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional sindikatnya,” ungkapnya.

Kesadaran dan Keterlibatan Terdakwa

Anang menekankan bahwa keterlibatan para terdakwa, termasuk Fandi sebagai ABK, dilakukan dengan kesadaran penuh. Mereka mengetahui bahwa muatan yang diangkut kapal mereka bukan minyak, melainkan sabu. Bukti kesadaran ini diperkuat dengan penerimaan pembayaran sebesar Rp8,2 juta oleh Fandi melalui transfer pada 14 Mei lalu, sebagai upah atas perannya.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan,” ucap Anang.

“Sebagian ada di haluan kapal, sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tambahnya, menggambarkan upaya penyembunyian barang bukti yang terorganisir.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar