“Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional sindikatnya,” ungkapnya.
Kesadaran dan Keterlibatan Terdakwa
Anang menekankan bahwa keterlibatan para terdakwa, termasuk Fandi sebagai ABK, dilakukan dengan kesadaran penuh. Mereka mengetahui bahwa muatan yang diangkut kapal mereka bukan minyak, melainkan sabu. Bukti kesadaran ini diperkuat dengan penerimaan pembayaran sebesar Rp8,2 juta oleh Fandi melalui transfer pada 14 Mei lalu, sebagai upah atas perannya.
“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan,” ucap Anang.
“Sebagian ada di haluan kapal, sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tambahnya, menggambarkan upaya penyembunyian barang bukti yang terorganisir.
Artikel Terkait
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rentan Koreksi Meski Ditutup Menguat
Pelatih PSM Akui Laga Kontra PSIM di Yogyakarta Akan Berat dan Sulit