Lembaga Imparsial baru-baru ini menyuarakan keprihatinan serius. Mereka mengkritik keras keterlibatan sejumlah personel TNI dalam operasi penindakan tambang timah ilegal di Bangka Tengah, Bangka Belitung. Menurut mereka, langkah ini bukan sekadar salah langkah, tapi sudah masuk dalam ranah penyimpangan kewenangan yang patut diwaspadai.
Ardi Manto Adiputra, selaku Direktur Imparsial, tak ragu menyampaikan pendirian organisasinya. "Kami memandang tindakan ini keliru secara politik," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (22/11/2025).
Tak hanya itu, Ardi menegaskan bahwa hal ini juga mencerminkan pelanggaran hukum dan penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, Imparsial berpendapat bahwa urusan seperti menertibkan tambang ilegal sepenuhnya ada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. Polisi dan jaksa, misalnya. TNI, diingatkan kembali, adalah alat pertahanan negara. Tugas utamanya menghadapi ancaman perang yang semakin rumit, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang. Dengan kata lain, keterlibatan mereka dalam operasi semacam ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI sendiri.
Mereka melihat ini sebagai upaya halus untuk menormalkan kembali pendekatan militeristik dalam urusan sipil. Sebuah langkah yang dinilai melenceng jauh dari semangat reformasi 1998, yang dengan tegas membatasi ruang gerak militer di ranah sipil.
Yang memperparah keadaan, menurut Ardi, adalah fakta di lapangan. Prajurit TNI tidak sekadar hadir, tapi turun langsung melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan polisi, seperti penangkapan dan penyitaan.
Dia kemudian menjabarkan landasan hukumnya. Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025, disebutkan dengan jelas bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) punya fungsi penegakan hukum. Aturan inilah yang dianggap menunjukkan TNI telah melampaui batas wewenangnya.
"Operasi penyitaan alat-alat tambang ilegal oleh Satgas PKH itu murni tindakan hukum, bukan urusan pertahanan," ungkapnya. Pelibatan TNI di dalamnya dianggap sebagai bentuk penyimpangan serius yang mencampuradukkan kewenangan. Praktik semacam ini, lanjutnya, menunjukkan TNI telah keluar dari mandat utamanya.
Yang juga mengkhawatirkan adalah soal penggunaan kekuatan. Bayangkan, personel TNI hadir dengan senjata lengkap di lokasi tambang, lalu terlibat dalam proses penangkapan. Imparsial menilai ini sebagai excessive use of force, penggunaan kekuatan yang berlebihan. Standar operasi militer yang diterapkan jelas tidak sepadan dengan ancaman yang ada, mengingat pelaku tambang ilegal bukanlah kombatan atau kelompok bersenjata yang mengancam nyawa.
Menurutnya, penggunaan instrumen militer untuk menangani pelanggaran hukum semacam ini berisiko menciptakan militerisasi penegakan hukum. Situasi ini membahayakan keselamatan warga dan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam ICCPR.
"Praktik ini membuka pintu lebar-lebar untuk abuse of power dan melemahkan akuntabilitas," tutur Ardi. Jika dibiarkan, pola seperti ini berisiko mengembalikan Indonesia pada era pendekatan militeristik yang seharusnya sudah menjadi sejarah.
Artikel Terkait
Hinca Pandjaitan Pertanyakan Klaim Jokowi Tak Teken Revisi UU KPK
NPCI Sumsel Luncurkan Pelatda Berjalan untuk Persiapan Peparnas 2028
Kapolri Ingatkan Ancaman AI dan Cuaca Ekstrem di Milad PUI
YouTuber Resbob Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara atas Dugaan Penghinaan Suku Sunda