Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Ekstasi di Perbatasan Kalimantan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 15:40 WIB
Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Ekstasi di Perbatasan Kalimantan

Barang haram itu tidak diletakkan begitu saja. Para penyelundup menggunakan modus operandi yang terbilang canggih dengan memodifikasi kompartemen bagasi menggunakan sistem hidrolik. Kompartemen rahasia ini dirancang khusus untuk mengelabui pemeriksaan petugas, menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dalam aksi penyelundupan lintas provinsi ini.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa operasi pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen yang akurat.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat Polres Lamandau mendapati informasi bahwa akan ada peredaran narkotika yang akan melintas di Jalan Trans Kalimantan antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Beliau menambahkan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi yang solid antar jajaran, yang pada akhirnya membuahkan hasil dengan pengamanan kendaraan dan penangkapan kedua pelaku.

Proses Penyidikan Berlanjut

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang sangat banyak itu telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami secara mendetail asal-usul narkoba tersebut, jaringan di baliknya, serta tujuan akhir pengiriman. Setiap petunjuk sedang dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran gelap ini secara tuntas.

Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen tegas kepolisian di daerah untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi utama seperti Jalan Trans Kalimantan. Upaya yang tak kenal lelah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar