RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Didesak Segera Disahkan, Kontribusi Remitansi Capai Rp 253 Triliun

- Kamis, 05 Maret 2026 | 11:35 WIB
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Didesak Segera Disahkan, Kontribusi Remitansi Capai Rp 253 Triliun

Sudah lebih dari dua puluh tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengambang. Di tengah rapat Badan Legislasi DPR, Kamis lalu (5/3/2026), Rieke Diah Pitaloka tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Anggota Komisi XIII yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia itu mendesak pengesahan RUU tersebut tak boleh ditunda lagi.

“Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai,”

tegas Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Senayan.

Baginya, ini soal komitmen negara. Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan adil dan layak di tempat kerja. Namun begitu, realitanya masih jauh dari harapan, terutama bagi para pekerja rumah tangga yang jumlahnya sangat besar.

Rieke lalu menyodorkan data yang cukup mencengangkan. Jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Nah, dari angka itu, hampir separuhnya sekitar 2,5 hingga 3 juta bekerja sebagai PRT. Setiap tahun, ada sekitar seratus ribu penempatan baru. Bayangkan.

Di sisi lain, kontribusi mereka bagi perekonomian nasional ternyata sangat signifikan. Data Bank Indonesia mencatat, remitansi atau kiriman uang pekerja migran pada 2024 lalu menyentuh angka USD 15,7 miliar. Kalau dirupiahkan, nilainya setara Rp 253 triliun. Angka yang fantastis.

Dengan kontribusi sebesar itu, menurut Rieke, sudah seharusnya negara hadir memberikan perlindungan yang jelas. RUU PPRT bukan lagi sekadar wacana, tapi sudah menjadi keharusan yang mendesak. Tunggu apa lagi?

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar