Sudah lebih dari dua puluh tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengambang. Di tengah rapat Badan Legislasi DPR, Kamis lalu (5/3/2026), Rieke Diah Pitaloka tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Anggota Komisi XIII yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia itu mendesak pengesahan RUU tersebut tak boleh ditunda lagi.
“Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai,”
tegas Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Senayan.
Baginya, ini soal komitmen negara. Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan adil dan layak di tempat kerja. Namun begitu, realitanya masih jauh dari harapan, terutama bagi para pekerja rumah tangga yang jumlahnya sangat besar.
Artikel Terkait
Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS di Lepas Pantai Sri Lanka, 87 Tewas
Longsor dan Angin Kencang Robohkan Dua Rumah Warga di Bogor
Inggris Kerahkan Kapal Perang HMS Dragon ke Siprus Antisipasi Ketegangan Iran-AS-Israel
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Depan Sekolah di Jakarta Selatan