Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap praktik gelap peredaran obat-obatan. Kali ini, dua operasi terpisah berhasil membekuk dua orang pria dan menyita ribuan butir obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Operasi pertama digelar Kamis sore lalu, tepatnya tanggal 2 April 2026. Lokasinya di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kosambi. Dari tangan seorang pria berinisial M, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti yang cukup banyak.
Ada 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Tak cuma itu, uang yang diduga hasil transaksi dan sebuah ponsel turut diamankan.
Menurut Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, operasi ini berawal dari laporan warga.
"Ada informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kios. Setelah kami pantau, ditemukan pria yang ciri-cirinya cocok dengan laporan. Saat digeledah, ternyata benar, dia membawa obat keras tanpa izin edar dan mengakuinya," jelas Arnold kepada awak media pada Minggu (5/4).
Sementara itu, sehari sebelumnya, Rabu (1/4), Unit Reskrim Polsek Teluknaga sudah lebih dulu bergerak. Mereka menangkap seorang pria lain, berinisial NS, di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.
Ipda Achmad Naufal Fathurrahman yang memimpin operasi itu menyebut, dari warung tempat NS beroperasi, polisi menemukan 856 butir obat. Rinciannya, 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer. Uang tunai juga ikut disita.
"Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi," ujar Naufal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, bersikap tegas. Dia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak peredaran obat ilegal.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," tegasnya.
Untuk saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga mendalami kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik kedua kasus ini.
Mereka terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa izin dan peredaran obat yang tidak memenuhi standar.
Artikel Terkait
Janice Tjen dan Talia Gibson Juara Ganda Birmingham Classic 2026
Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Wuling Darion Meluncur di Jakarta Mulai Rp300 Jutaan, Tawarkan Dua Pilihan Elektrifikasi BEV dan PHEV
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal