Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap praktik gelap peredaran obat-obatan. Kali ini, dua operasi terpisah berhasil membekuk dua orang pria dan menyita ribuan butir obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Operasi pertama digelar Kamis sore lalu, tepatnya tanggal 2 April 2026. Lokasinya di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kosambi. Dari tangan seorang pria berinisial M, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti yang cukup banyak.
Ada 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Tak cuma itu, uang yang diduga hasil transaksi dan sebuah ponsel turut diamankan.
Menurut Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, operasi ini berawal dari laporan warga.
"Ada informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kios. Setelah kami pantau, ditemukan pria yang ciri-cirinya cocok dengan laporan. Saat digeledah, ternyata benar, dia membawa obat keras tanpa izin edar dan mengakuinya," jelas Arnold kepada awak media pada Minggu (5/4).
Sementara itu, sehari sebelumnya, Rabu (1/4), Unit Reskrim Polsek Teluknaga sudah lebih dulu bergerak. Mereka menangkap seorang pria lain, berinisial NS, di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.
Artikel Terkait
Armada Kemanusiaan Global Berlayar dari Marseille untuk Bantu Gaza
Harga Emas Antam di Pegadaian Stagnan pada Minggu, 5 April 2026
Delapan Rudal Iran Hantam Israel, Lima Orang Terluka dan Kerusakan Parah Dilaporkan
Mendagri Minta Pemda Berhemat untuk Cegah PHK PPPK Jelang Batas APBD 2027