Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil di tengah operasi tangkap tangan yang menjerat delapan orang, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan imigrasi. Meskipun terjadi pergantian internal, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” ujar Hendarsam dalam pernyataan resminya.
Untuk mengisi kekosongan yang timbul, Ditjen Imigrasi segera menunjuk pelaksana harian (Plh) pada posisi-posisi yang terdampak. Hendarsam menjelaskan bahwa pergantian dilakukan secara cepat agar tidak terjadi stagnasi dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas di lapangan. “Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Hendarsam mengakui bahwa situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan internal dilakukan secara menyeluruh guna memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian tidak terganggu. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” ucapnya.
Hendarsam juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan evaluasi dan memperketat sistem penjaminan mutu pelayanan. Ia meminta agar prosedur penerbitan izin tinggal dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam aturan tersebut, izin tinggal terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada warga negara asing pemegang visa tinggal terbatas, yang langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi. Sementara itu, untuk izin tinggal yang diperoleh melalui alih status, prosesnya mewajibkan WNA untuk melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya.
Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja. Namun, jika permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, waktu penyelesaiannya adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja di Kantor Imigrasi setelah pengambilan foto. “Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hendarsam.
Sebagai langkah preventif, Ditjen Imigrasi berkomitmen meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak. Selain itu, Imigrasi juga segera meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta timeline penyelesaian sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. “Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” ucap Hendarsam.
KPK sebelumnya menahan delapan orang hasil dari operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Selain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, sejumlah nama lain yang ditahan antara lain Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta beberapa pejabat di tingkat direktorat dan kantor imigrasi. Seluruhnya kini menjalani proses hukum di KPK.
Artikel Terkait
Menteri Agama: Pesantren Harus Lahirkan Pemimpin Profesional dan Adaptif, Tak Cukup Sekadar Kharismatik
Polres Jakut Bongkar Peredaran Narkotika Cair dalam 276 Cartridge Vape, Dua Kurir Ditangkap
Bahlil Lahadalia Disambut Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ saat Buka Mubes Kosgoro 1957
Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0, Akhiri Puasa Kemenangan 38 Tahun