MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengingatkan publik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gelombang penipuan yang memakai nama institusi dan pejabatnya. Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya berbagai modus baru yang digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk menargetkan wajib pajak.
Peringatan Resmi dari Pejabat DJP
Melalui pengumuman resmi bernomor PENG-18/PJ.09/2026 yang diterbitkan Minggu (15/2/2026), DJP menegaskan bahwa institusi mereka tidak pernah meminta masyarakat mengunduh aplikasi mencurigakan atau melakukan transfer dana melalui saluran komunikasi pribadi. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai DJP,” tegas Inge dalam pernyataan tertulisnya.
Modus dan Dalih yang Sering Dipakai
Pelaku penipuan biasanya mendekati korban dengan sejumlah dalih yang terdengar resmi dan mendesak. Mereka kerap membawa-bahas isu sensitif seputar administrasi perpajakan untuk menciptakan rasa khawatir.
Beberapa latar belakang yang biasa dijadikan alat pengelabuan antara lain pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, sosialisasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pegawai di lingkungan DJP.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa