DJP Resmi Ingatkan Publik Waspadai Gelombang Penipuan Berkedok Institusi Pajak

- Minggu, 15 Februari 2026 | 21:00 WIB
DJP Resmi Ingatkan Publik Waspadai Gelombang Penipuan Berkedok Institusi Pajak

Modus operandi yang digunakan pun terbilang variatif dan terus berkembang, seringkali memanfaatkan teknologi dan media komunikasi populer. Korban biasanya dihubungi melalui pesan instan seperti WhatsApp dan diminta untuk mengunduh file berekstensi .apk yang berpotensi mengandung malware.

Taktik lain yang jamak ditemui adalah pengiriman tautan palsu yang mengarah ke aplikasi M-Pajak fiktif, permintaan pelunasan tagihan pajak melalui link tidak resmi, hingga penawaran pengolahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Tidak berhenti di situ, pelaku juga aktif menelepon korban secara langsung sambil berpura-pura sebagai pejabat DJP untuk meminta transfer sejumlah uang.

Langkah Konkrit Jika Mendapat Kontak Mencurigakan

Menghadapi situasi seperti ini, kunci utamanya adalah verifikasi. Inge menekankan pentingnya masyarakat segera melakukan konfirmasi melalui kanal komunikasi resmi yang disediakan DJP apabila mendapat permintaan yang meragukan.

“Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.

Beberapa saluran pengaduan resmi yang dapat dihubungi meliputi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, serta sejumlah platform digital seperti email [email protected] dan akun media sosial @kring_pajak. Laporan juga dapat disampaikan melalui situs resmi pengaduan.pajak.go.id atau fitur live chat di laman utama DJP.

Di luar kanal DJP, masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan penipuan melalui saluran yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti laman aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon penipu dan aduankonten.id untuk melaporkan tautan atau aplikasi mencurigakan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar