Modus operandi yang digunakan pun terbilang variatif dan terus berkembang, seringkali memanfaatkan teknologi dan media komunikasi populer. Korban biasanya dihubungi melalui pesan instan seperti WhatsApp dan diminta untuk mengunduh file berekstensi .apk yang berpotensi mengandung malware.
Taktik lain yang jamak ditemui adalah pengiriman tautan palsu yang mengarah ke aplikasi M-Pajak fiktif, permintaan pelunasan tagihan pajak melalui link tidak resmi, hingga penawaran pengolahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Tidak berhenti di situ, pelaku juga aktif menelepon korban secara langsung sambil berpura-pura sebagai pejabat DJP untuk meminta transfer sejumlah uang.
Langkah Konkrit Jika Mendapat Kontak Mencurigakan
Menghadapi situasi seperti ini, kunci utamanya adalah verifikasi. Inge menekankan pentingnya masyarakat segera melakukan konfirmasi melalui kanal komunikasi resmi yang disediakan DJP apabila mendapat permintaan yang meragukan.
“Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Beberapa saluran pengaduan resmi yang dapat dihubungi meliputi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, serta sejumlah platform digital seperti email [email protected] dan akun media sosial @kring_pajak. Laporan juga dapat disampaikan melalui situs resmi pengaduan.pajak.go.id atau fitur live chat di laman utama DJP.
Di luar kanal DJP, masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan penipuan melalui saluran yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti laman aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon penipu dan aduankonten.id untuk melaporkan tautan atau aplikasi mencurigakan.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa