Tim Advokasi Roy Suryo dan Kawan-Kawan Angkat Bicara Soal Wacana Damai Jimly Asshiddiqie untuk Kasus Ijazah Jokowi
Oleh: Ahmad Khozinudin, SH
Pertama-tama, saya tegaskan: ini adalah kasus hukum. Titik. Tidak boleh ada intervensi dari institusi mana pun yang mengubahnya jadi urusan politik. Jangan sampai ada upaya mendamaikan yang hak dengan yang batil, atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan, hanya dengan dalih agar suasana tenang dan kegaduhan berhenti.
Nah, justru sebaliknya. Tim Reformasi Polri harusnya mengevaluasi kinerja Polri selama ini. Sepanjang 10 tahun di era Jokowi, terutama saat dipimpin Tito Karnavian dan dilanjutkan Listyo Sigit Prabowo, Polri dinilai gemar melakukan kriminalisasi. Itu yang perlu dibenahi.
Jadi, alih-alih mendorong perdamaian, Tim Reformasi Polri seharusnya meminta polisi bertindak profesional. Caranya? Buka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang sempat dihentikan sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri. Itu kan masuk pemalsuan dokumen—Pasal 263 KUHP.
Di sisi lain, kasus serupa yang ditangani Polda Metro Jaya harus ditunda dulu. Tunggu sampai kasus di Bareskrim punya keputusan yang benar-benar inkrah. Jangan sampai polisi bertindak tidak adil: kasus Jokowi jalan terus di Polda, sementara laporan masyarakat di Mabes malah dihentikan.
Artikel Terkait
Densus 88 Ungkap Modus Baru Perekrutan Anak Lewat Gadget
Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas 8,5 Kilometer, Status Siaga Tertinggi Ditetapkan
Indonesia di Persimpangan: Ambisi Global dan Ujian Demokrasi
MK Era Baru: Dari Status Quo Menjadi Mesin Perubahan