Jakarta – Polisi akhirnya mengamankan lima orang yang diduga menjadi otak di balik penipuan SMS e-tilang palsu yang meresahkan masyarakat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga dan aduan resmi dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, jaringan ini sudah beroperasi cukup lama.
“Pengungkapan ini hasil penyelidikan kami atas laporan masyarakat dan Kejaksaan Agung terkait SMS blast phishing e-tilang palsu yang berlangsung terus-menerus,” jelas Himawan di Markas Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Modusnya terbilang canggih. Para pelaku menyebarkan tautan yang tampilannya nyaris identik dengan situs resmi pembayaran tilang milik Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, ada 11 tautan phishing berbeda yang mereka sebarkan lewat lima nomor telepon, menggunakan teknik SMS blast.
“Mereka mencatut nama instansi pemerintah. Tautannya mirip sekali dengan yang asli, sehingga korban sering terkecoh,” tambah Himawan.
Di sisi lain, laporan korban pun berdatangan. Salah satunya dari Polda Sulawesi Tengah. Seorang korban menerima SMS dari nomor tak dikenal yang mengklaim ada tagihan denda tilang. Tanpa curiga, korban mengklik tautan yang diberikan.
“Korbannya diarahkan ke situs palsu. Karena mengira itu resmi, dia memasukkan data pribadi dan detail kartu kreditnya,” beber perwira tinggi Polri itu.
Akibatnya, terjadi transaksi ilegal senilai 2.000 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 8,8 juta yang menguap begitu saja.
“Transaksi debit tidak sah itulah yang kemudian kami lacak,” katanya.
Patroli siber pun digelar. Hasilnya mencengangkan: penyidik menemukan 124 tautan phishing tambahan dan enam nomor telepon lain yang dipakai untuk aksi serupa. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, Jawa Tengah dan Banten.
Yang menarik, dari pemeriksaan diketahui bahwa otak intelektual operasi ini justru berada di luar negeri. “Para tersangka di Indonesia ini hanya operator lapangan. Mereka menjalankan perintah dan dikendalikan langsung dari China,” ungkap Himawan.
Masing-masing punya peran. WTP jadi operator utama SMS blasting sejak September tahun lalu. FN menyediakan jasa blast dan mengelola kartu SIM. RW membantu operasional. BAP bertugas sebagai operator sekaligus penyedia akun komunikasi. Sementara RJ, dia yang memasok kartu SIM terdaftar.
Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan perangkat khusus bernama SIM box yang dikirim langsung dari China. Alat itu bisa melontarkan hingga 3.000 SMS phishing per hari. Dan semuanya dikendalikan dari jarak jauh.
“Tersangka di sini cuma membuka aplikasi untuk memantau. Kontrol penuh ada di luar,” tegas Himawan.
Imbalannya? Mereka dibayar bulanan dalam bentuk kripto USDT, berkisar antara 1.500 sampai 4.000 USDT per bulan tergantung jumlah perangkat yang dioperasikan. Dari penelusuran, total penerimaan mereka mencapai ratusan ribu USDT yang kemudian ditukar rutin ke rupiah.
Bukti-bukti yang berhasil disita cukup banyak: puluhan komputer, modem pool atau SIM box, ratusan kartu SIM, ponsel, dan berbagai perangkat pendukung lainnya.
Kini, kelima tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan KUHP. “Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara plus denda hingga Rp 12 miliar,” pungkas Himawan.
Polri mengingatkan kita semua. Jangan mudah percaya SMS dari nomor tak dikenal yang membawa tautan, apalagi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Cek ulang keaslian situsnya. Kalau ragu, konfirmasi langsung ke instansi terkait. Itu langkah paling aman,” imbau Himawan menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Selebgram Woodyrman Aniaya Warga Brunei di Blok M karena Kesal Ditegur, Polisi: Pelaku Mabuk
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Sudirman-Thamrin 31 Mei 2026 karena Bertepatan dengan Perayaan Waisak
Mendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Internasional Kopenhagen
TNI AU Buka Pendaftaran Bintara Gelombang Kedua hingga 20 Juni 2026