JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Syaratnya harus tunduk pada aturan dan ketentuan. Misalnya tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan aktivitas politik.
Dia pun menegaskan, para menteri di kabinet Jokowi - Ma’ruf punya hak untuk menentukan pilihan dan menunjukkan sikap atas pilihan tersebut.
Keterangan itu disampaikan oleh Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat dan helikopter kepada TNI di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin (24/1).
”Presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terangnya kepada awak media. Selain presiden, dia menyatakan, para menteri juga memiliki hak yang sama.
Mantan gubernur DKI itu menjelaskan, presiden dan menteri adalah pejabat publik dan pejabat politik.
Artikel Terkait
HUT ke-14 NasDem Sumsel: Donor Darah & 2.000 Sembako untuk Palembang
Kisah Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5: Perjuangan Transplantasi & Kembali Hidup Normal
Harmonisasi RKPD dan Renja PD 2026 Kota Singkawang oleh Kemenkum Kalbar
DPR Bahas Cuaca Ekstrem dan Usul Tambah Anggaran BMKG-Basarnas