JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Syaratnya harus tunduk pada aturan dan ketentuan. Misalnya tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan aktivitas politik.
Dia pun menegaskan, para menteri di kabinet Jokowi - Ma’ruf punya hak untuk menentukan pilihan dan menunjukkan sikap atas pilihan tersebut.
Keterangan itu disampaikan oleh Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat dan helikopter kepada TNI di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin (24/1).
”Presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terangnya kepada awak media. Selain presiden, dia menyatakan, para menteri juga memiliki hak yang sama.
Mantan gubernur DKI itu menjelaskan, presiden dan menteri adalah pejabat publik dan pejabat politik.
Artikel Terkait
Satu Kalimat di TikTok yang Bikin Kita Berhenti dan Bertanya: Hidup Kita Benar-Benar Milik Siapa?
Satu-satunya Nama yang Dijawab Telepon: Kisah Pria yang Menjadi Pelabuhan Terakhir Anak-Anak Sekarat
Intimidasi Pengkritik: Rocky Gerung Soroti Bahaya Teror dan Ajakan Berdialog
56 Jurnalis Gaza Gugur di 2025, Korban Jiwa Media Palestina Tembus 275 Orang