JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden memiliki kewenangan untuk terlibat dalam kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, seorang presiden juga diperbolehkan untuk memihak pada salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, RabU 24 Januari 2024 sebagaimana dikutip dari laman Setkab RI.
Baca Juga: Tentukan Masa Depan Bangsa, Anies Ajak Pemuda Purwokerto Jangan Absen tak Hadir Jadi Pemilih
Namun, Jokowi menekankan bahwa selama melakukan kampanye, seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye tidak mengganggu tugas-tugas utama seorang kepala negara.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Bone Lepas Kontingen MTQ, Targetkan Juara Umum di Tingkat Provinsi
Waspada Cuaca Berubah-ubah, Makassar Berpotensi Hujan Siang hingga Malam
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi OTT
KPK Periksa Belasan Pejabat Tulungagung Usai OTT Bupati