"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tambahnya, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara dalam kampanye oleh seorang presiden tidak diperbolehkan.
Presiden juga menyoroti bahwa seorang presiden bukan hanya pejabat publik tetapi juga pejabat politik. Dalam konteks ini, Jokowi menilai bahwa keberpihakan terhadap salah satu kandidat Capres-Cawapres merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tepis Isu Pengunduran Diri 15 Menteri
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," tukasnya, menegaskan bahwa partisipasi pejabat tinggi dalam proses politik adalah bagian dari dinamika politik yang sah.
Seiring dengan penegasan tersebut, Jokowi mencatat dalam konteks kampanye, presiden dan menteri memiliki aturan yang harus diikuti untuk menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Mahfud MD Beri Peringatan Keras: Polisi di Posisi Sipil Wajib Pilih – Mundur atau Mengundurkan
China Bantah Keras Ambisi Jepang di Dewan Keamanan PBB
Gugatan Korupsi Rp 231 Miliar: Dua Eks Pejabat PUPR Sumut Hadiri Sidang Perdana
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Investasi Rp466 Triliun Dipertaruhkan